Berita Regional

Rugikan Negara, Penimbun BBM Bersubsidi jadi Tersangka, PB KAMI Desak Izin Perusahaan Juga Dibekukan

Sultoni mengaku heran lantaran pihak kepolisian tidak mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jatim
Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. 

WARTAKOTALIVE.COM-- Satreskrim Polres Tulungagung belum lama ini mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. 

Dua tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini, masing-masing MJ (42) warga Kelurahan/kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dan PY (54) warga Kelurahan Simo Girang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua buah truk tangki  dengan label PT Dina Raya Internusa.

Sultoni selaku Ketua Umum Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menyoroti kasus tersebut.

Menurutnya, penetapan dua tersangka belum cukup untuk memberangus mafia BBM bersubsidi.

Baca juga: Belum Temukan Penimbun, Polres Tangerang Kota Siap Mengawal Distribusi Minyak Goreng ke Masyarakat

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penimbun Tabung Oksigen yang Jual di Atas HET Rp750 Ribu, Terancam 5 Tahun Penjara

Sultoni mengaku heran lantaran pihak kepolisian tidak mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Misalnya soal temuan kendaraan atas nama perusahaan PT DRI. Mengapa pengusutan tidak dilakukan lebih dalam lagi, apalagi ini membawa nama perusahaan," ungkap Sultoni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023)

Sultoni menambahkan, selain menetapkan tersangka pelaku, semestinya pihaknya berwenang juga menindak perusahaan lantaran mobilnya digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk memberikan surat jalan.

"PB kami meminta kepada pemerintah agar membekukan perusahaan yang melakukan penjualan solar subsidi secara ilegal dan meminta untuk membekukan izin perusahaan tersebut karena merugikan negara dan harus segera dilakukan penyidikan dilanjut," tandasnya

Baca juga: Berkat Laporan Warga, Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap 16 Orang Pengoplos Tabung Gas 12 Kilogram

Modus tersangka

Dikutip dari Tribun Jatim, dalam modusnya, dua orang ini membeli solar bersubsidi lalu menampungnya dalam gudang penyimpanan.

Solar ini lalu dijual kembali sebagai solar industri nonsubsidi dengan harga lebih murah. Kasus ini terungkap sejak 11 November 2022 lalu.

"Memang butuh proses panjang untuk pembuktian. Kami harus melibatkan Pertamina dan ahli," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. 

Eko menambahkan, kasus ini terungkap berkat aduan dari masyarakat, karena ada sebuah mobil box warna putih yang kerap membeli solar dalam jumlah besar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved