PNM Berhasil Berdayakan dan Beri Pendampingan kepada Ribuan UMKM Lewat Program PKU
Dalam mendukung pertumbuhan ultra mikro dan UMKM, PNM memberikan tiga modal yaitu finansial, intelektual dan sosial.
WARTAKOTALIVE.COM — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) berhasil memberdayakan dan memberikan pendampingan kepada UMKM di Indonesia melalui program PKU.
Dicky Fajrian selaku Kepala Divisi Pengembangan Kapasitas Usaha PT PNM, menyebutkan bahwa selama tahun 2022, PNM PKU telah mendampingi UMKM binaannya melalui berbagai pelatihan.
Salah satu pelatihan itu adalah program Mba Maya (Membina dan Memberdaya) yang mengusung tema literasi keuangan, pentingnya memiliki nomor induk berusaha (NIB), pemasaran di media sosial, registrasi di e-commerce, pengembangan kemasan, dan aplikasi keuangan sederhana.
Saat ini telah tercatat bahwa sebanyak 692.275 UMKM binaan PNM sudah mengikuti 14.896 program pelatihan PKU selama tahun 2022.
Kegiatan ini bertujuan mendorong para nasabah PNM agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan mengikuti pelatihan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU).
Baca juga: India Open 2023: Jonatan Christie Tanpa Hambatan ke Babak Kedua, Chico Tumbang
Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Siap Jalankan Langkah Pemerintah dalam Penguatan Ekonomi
Manfaatnya banyak terutama meliputi memiliki perijinan usaha (NIB) sehingga legalitas usahanya terjamin sehingga dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, dan berkesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Nasabah juga didampingi untuk on boarding social media agar bisa memperluas pemasaran usahanya melalui pasar digital atau online dan nasional yang bisa menambah kesejahteraan keluarga sehingga nasabah PNM naik kelas.
Menurut Dicky Fajrian, program ini merupakan salah satu bentuk dari tiga modal PNM.
Dalam mendukung pertumbuhan ultra mikro dan UMKM, kata dia, PNM memberikan tiga modal yaitu finansial, intelektual dan sosial.
Modal finansial diberikan melalui pembiayaan usaha produktif, sedangkan modal intelektual melalui pendampingan antara lain pelatihan, berbagi info dan pengalaman.
Baca juga: Sepekan, Kamera ETLE di Kota Tangerang Rekam 213 Pelanggar Lalu Lintas
Baca juga: Maju Jadi Waketum PSSI, Menpora Zainudin Amali Sudah Kantongi Izin Jokowi
Sedangkan modal sosial, PNM membangun kepedulian nasabah melalui jejaring usaha dan sinergi bisnis yang mampu membantu percepatan usaha nasabah. Kemudian, pelatihan ini berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“PNM selalu berkomitmen untuk memberikan pemberdayaan melalui pelatihan dan pendampingan kepada para nasabahnya melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU),” ungkap Dicky Fajrian dalam pernyataan resminya, Selasa (17/1/2023).
“Tema pemberdayaan kami di PKU adalah giving our customer a complete set of empowerment, kami berharap melalui program-program PKU dapat membantu seluruh nasabah kami untuk tumbuh dan berkembang sehingga bisa naik kelas dan memiliki kesempatan untuk memiliki kesejahteraan hidup yang lebih baik bagi keluarganya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, hingga 31 Desember 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 202,4 T kepada Nasabah PNM Mekaar yang berjumlah 13.921.722 juta Nasabah.
Saat ini PNM memiliki 3.510 kantor layanan PNM Mekaar dan 705 kantor layanan PNM ULaMM di seluruh Indonesia yang melayani UMK di 34 Provinsi, 513 Kabupaten/Kota, dan 6.655 Kecamatan.
| Izinkan PKL Berdagang di Area CFD Tegar Beriman Cibinong, Pemkab Bogor Buka Pendaftaran UMKM Gratis |
|
|---|
| Foto-foto Hadirkan Produk Kulit Lokal Berkualitas, Kukrelo Siap Bersaing |
|
|---|
| Kebijakan Cak Imin Manfaatkan Aset Mangkrak untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif Menuai Pujian |
|
|---|
| INDEF Ingatkan Dampak Ekonomi dari Pembatasan Penjualan Rokok di Jakarta |
|
|---|
| Purbaya Mau Tangkapi, Pedagang Baju Bekas Pasar Senen Resah, Kementerian UMKM: Mereka Perlu Dibina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dicky-Fajrian-17Jan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.