Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Pekan Depan Terkait dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis akan mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (24/1/2023).

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Kompas Tv
Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis akan mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (24/1/2023) pekan depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis akan mengajukan pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup, pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.

Awalnya, Majelis Hakim meminta Ferdy Sambo untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian majelis hakim menanyakan apa yang akan disampaikan oleh pihaknya mengenai tuntutan tersebut.

"Bagaimana saudara apa penasihat hukum yang berbicara?," lanjut Hakim.

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengatakan bahwa pihaknya meminta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi.

Baca juga: Komisi A DPRD DKI Jakarta Protes Dana Hibah untuk Beli Toyota Land Cruiser Kodam Jaya

"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan wkatu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa (Ferdy Sambo) maupun pleidoi dari penasihat hukum," kata Arman.

Selanjutnya majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan rencana pleidoi tesebut.

"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum," ujar Hakim.

"Penasihat hukum karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti dan juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak kami berikan waktu Selasa pekan depan," lanjut Hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Jakarta Smart City Kembangkan Platform Mudahkan Gubernur Pantau Proses Laporan di OPD

Ferdy Sambo juga secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP," lanjutnya.

Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved