Pemilu 2024

Bawaslu DKI Monitoring Pelaksanaan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan di Kantor Kecamatan Pulogadung

Ketua Panwascam Pulogadung Dailami Sukron menyebut hingga Selasa (17/1/2023) sebanyak 11 orang telah mendaftar jadi anggota Panwaslu.

WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman saat ditemui di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM PULOGADUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta melakukan monitoring pelaksanaan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kelurahan/Desa di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (17/01/2023).

Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu DKI Jakarta Sitti Rakhman mengatakan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan dibuka mulai 14 sampai dengan 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta.

"Tentu, kami monitoring pelaksanaan rekrutmen ini harus sesuai jadwal, jadi ada pembukaan, pendaftaran, penerimaan berkas yang dilakukan. Seluruh petugas baik panwascamnya kemudian ada petugasnya harus siap selalu untuk menerima berkas pendaftaran," kata Sitti saat ditemui Wartakotalive.com di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023).

"Kami juga memastikan bahwa seluruh petugas itu dalam melakukan proses pendaftaran menerima berkasnya sudah sesuai dengan prosedur yang memang sudah ditentukan. Syarat-syaratnya itu seperti apa, lalu di dalam pembentukan panitia ad hock itu ada syarat-syaratnya misalnya seperti ketentuan usia, minimal syarat pendidikan dan lain-lain," ujar Sitti.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pulogadung, Dailami Sukron menyebut hingga Selasa (17/1) sebanyak 11 orang telah mendaftar.

"Kami panwascam sebelum mereka mendaftar kami harus cek dia terdaftar di sipol (platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan) untuk konfirmasi lagi terdaftar dalam keanggotaan partai atau tidak. Ketika sudah daftar kami lihat kelengkapan berkasnya, lalu diupload di aplikasi kota, terus dilihat jumlahnya dan biasanya ada perpanjangan dan perbaikan berkas," jelas Dailami.

Baca juga: Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Meski Kampanye Belum Dimulai

Baca juga: VIDEO Bawaslu DKI Rekrutmen Panwaslu Tingkat Kelurahan, Berikut Dokumen Persyaratannya

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan untuk Ciptakan Pemilu 2024 yang Jurdil

Dokumen Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan calon anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa di antaranya :

a. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran IV).

b. Fotokopi KTP.

c. Pas foto warna terbaru ukuran 4 Xx 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan
fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran V).

f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved