Eksklusif Warta Kota
Eksklusif Wawancara Ketua KPU DKI Jakarta: Rekapitulasi Suara di Kecamatan Rentan Masalah
Pilkada di Jakarta kerap menyedot perhatian karena selain sebelumnya merupakan ibu kota negara, "kondisi" di Jakarta kerap menjadi barometer situasi p
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dilaksanakan pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia di tingkat pusat dan daerah sudah melakukan sejumlah tahapan persiapan. Lalu bagaimana persiapan yang dilakukan KPU DKI Jakarta?
Pilkada di Jakarta kerap menyedot perhatian karena selain sebelumnya merupakan ibu kota negara, "kondisi" di Jakarta kerap menjadi barometer situasi politik secara nasional.
Berikut wawancara eksklusif pemimpin redaksi Warta Kota Domu D Ambarita bersama Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi.
Wawacara berlangsung di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/1) lalu:
Pilkada DKI Jakarta itu Pilgub rasa Pilpres (Pemilihan Presiden). Lalu agaimana persiapan-persiapan KPU DKI Jakarta menyambut Pilkada 2024?
Kami belajar dari pengalaman di tahun 2019, tahapan-tahapan itu dimulai dari kira-kira apa yang harus dipersiapkan.
Maka catatan lalu di 2022, kami sudah komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membuat rincian Rancangan Anggaran Biaya (RAB), berapa yang akan dibiayai dari kegiatan Pilkada termasuk pengaturan-pengaturan yang lama karena memang tahapan-tahapan Pilkada 2024 belum kami terima.
Selain itu kami juga berkoordinasi dengan stakeholder lain, komunikasi dengan beberapa tokoh masyarakat, sosialisasi dan seterusnya.
Apalagi kan ini sistemnya agak beda. Kalau dulu kan Pilkada dulu baru Pemilihan Presiden (Pilpres), kalau ini kan sekarang Pilpres dulu baru Pilkada. Jadi mungkin suasananya juga berbeda, tapi yang jelas kami sebagai penyelenggara akan siap untuk bisa menyelenggarakan pemilu 2024.
Baca juga: Jumlah Anggota DPRD DKI Tambah 19 Kursi Jadi 125 Orang, Ketua KPU DKI Sunardi: Hasil Pemilu 2024
Sekarang yang sudah berproses adalah pendaftaran calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang disebut senator. Apa bedanya legislatif dengan senator?
Kalau legislatif itu yang diusung dan dicalonkan oleh partai politik. Kemudian kalau DPD, didukung oleh sebagian orang di masing-masing provinsi.
Nah kalau DPD, ini diusung oleh perseorangan bukan partai politik.
Perseorangan dibuktikan dengan bukti pendukung seperti tanda tangan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sesuai Undang-Undang (UU).
Nah kemarin kami sudah menerima dukungan dari bakal calon DPD. Sekarang prosesnya sudah pada tahap verifikasi administrasi.
Data BPS DKI Jakarta Warga Miskin Ekstrem Sebanyak 95.670 Jiwa Pada 2022 |
![]() |
---|
Cerita CEO Karo United Effendi Syahputra Tangani Klub Sepak Bola di Indonesia |
![]() |
---|
Eksklusif Warta Kota: Sekjen PPP Arwani Thomafi Bicara Indonesia Berkah dan Filosofi Angka 17 |
![]() |
---|
Eksklusif Ketua DPW :NasDem DKI Jakarta Bidik Pemilih Milenial dan Generasi Z |
![]() |
---|
Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta Beberkan Strategi Peningkatan Kursi Pileg di Pemilu 2024 |
![]() |
---|