Pemilu 2024

Partai Buruh Dukung Sistem Proporsional Tertutup Saat Pemilu 2024 Secara Bersyarat

Said Iqbal mengatakan terkait Pemilu 2024, partainya mendukung dengan adanya wacana sistem proporsional tertutup

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan setuju sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024, ditemui disela-sela demo buruh di Patung Kuda Monas, Sabtu (14/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai buruh mendukung sistem proporsional tertutup pada pelaksanaan Pemilu 2024. 

Hal ini dikatakan Presiden Partai Buruh Said Iqbal disela-sela demo buruh yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani, menggelar aksi unjuk rasa, di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Aksi unjuk rasa tersebut, mengangkat isu penolakan terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja .

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan terkait Pemilu 2024, partainya mendukung dengan adanya wacana sistem proporsional tertutup

Said Iqbal juga menjelaskan, mendukung dengan penerapan sistem coblos partai itu, tapi secara bersyarat.

“Kami setuju sistem proporsional tertutup dengan bersyarat. Tapi bersyarat, tidak seperti yang dimaksud oleh PDIP dan Partai Bulan Bintang, ya,” ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023) 

Baca juga: Seperti PDIP, PBB Dukung Pemilu Pakai Sistem Proporsional Tertutup karena Alasan Ini

Di antara persyaratan itu ialah, partai berkewajiban untuk memberikan transparansi nama-nama yang diajukan oleh partai secara rutin.

“Syaratnya adalah, dalam waktu tertentu misal sebulan, dua bulan, tiga bulan, setiap partai politik mengajukan nama-nama sesuai jumlah dapil, jumlah kursi dalam satu dapil. Disebutin, nanti KPU mengumumkan,” ujar Said.

“Partai buruh nomor satu Ilhamsyah, nomor dua Indri, nomor tiga Said Iqbal. Orang tau kalau nanti dia coblos proporsional tertutup tanpa gambar kalau satu kursi dapat pasti ilhamsyah. Itu yang dimaksud syarat,” sambung Said Iqbal

Selain itu, Partai Buruh akan mengkaji persoalan ini di Rapat Kerja Nasional yang digelar pada 15-17 Januari 2023.

Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.

Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.

Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia, maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.

Dalam sistem daftar tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu, sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapat kursi di parlemen sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved