Gangguan Ginjal Akut

Buntut Kasus Gagal Ginjal, Polri akan Limpahkan Berkas Perkara PT Afi Farma ke Kejaksaan

Berkas perkara PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terkait obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut akan dilimpahkan Polri ke Kejaksaan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan berkas perkara PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terkait obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut akan dilimpahkan Polri ke Kejaksaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara PT Afi Farma Pharmaceutical Industries terkait obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut akan dilimpahkan Polri ke Kejaksaan pada Senin (16/1/2023).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihak Polri berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu) Bareskrim Polri, telah melakukan koordinasi dengan JPU dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi. Yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Sennin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Selain itu, Nurul juga mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran dua tersangka pemilik CV Samudera Chemical berinisial E dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial AR.

"Terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian," ujarnya.

Baca juga: Persib Bandung Batal Jadikan Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi sebagai Markas

Hingga saat ini, setidaknya terdapat sembilan tersangka kasus gagal ginjal akuy progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

Sembilan tersangka itu terdiri dari dua tersangka perorangan dan tujuh tersangka korporasi.

Sementara itu, Tujuh tersangka korporasi diantarmya PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri. 

Atas hal tersebut, BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

Baca juga: Said Iqbal Minta Kasus Marsinah dan Munir Diusut Tuntas, Sesuai dengan Seruan Presiden

Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Sedangkan untuk CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved