Lalu, polisi juga mengamankan 5 (lima) buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, dan 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu.
Semua barang bukti dari Revaldo pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan bersama pelaku.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi menjerat Revaldo dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dimana pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman subsider Setiap orang yang hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. (ARI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.