Lukas Enembe Ditahan KPK, Sekda Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Papua
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Papua tetap berjalan, setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/1/2023), untuk kepentingan penyidikan.
Penugasan Sekda Papua sebagai Plh Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Rabu (11/1/2023).
Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) UU 23/2014 telah menegaskankepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Baca juga: Minta Parpol Tak Gunakan Politik Identitas, Jokowi: Menanglah dengan Intelek, Santun, dan Bersahabat
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU 23/2014, yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan, yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan."
"Maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan."
Baca juga: Sekjen PBB: Kami Enggak Usah Ambil Capres Lah, Wakil Saja Cukup, Asal Direstui Jokowi
"Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014. (Taufik Ismail)
| Ichsanuddin Noorsy Sikat Jokowi soal Whoosh, Budi Prasetyo: Penyelidikan KPK lagi Jalan |
|
|---|
| Foto-foto Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemerasan di Kemnaker |
|
|---|
| Ini 3 Pejabat Calon Sekda Kabupaten Bekasi yang Ikut Seleksi Lelang Jabatan, KPK Ingatkan Nepotisme |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Ragukan Luhut Terlibat, Berikut Alasannya |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Whoosh Diselidiki KPK, Jokowi Ungkap Alasan Pembangunannya Bukan Cari Laba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.