Kerusuhan Mei 1998

Presiden Jokowi Minta Maaf atas Pelanggaran HAM Berat Tahun 1965, Petrus, Hingga Kerusuhan Mei 1998

Presiden Jokowi menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diwakilkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengakui bahwa Indonesia pernah mengalami pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa.

Sebagai kepala negara, Presiden Jokowi meminta maaf dan menyesalkan sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat di antaranya peristiwa tahun 1965-1966, penembakan misterius atau Petrus 1982-1985, dan kerusuhan Mei 1998.

Permintaan maaf itu Presiden Jokowi sampaikan saat menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang diwakilkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Puji Megawati Soekarnoputri Soal Pengumuman Capres, Presiden Jokowi: Ibu Tenang Tidak Grasa Grusu

Baca juga: HUT KE-50 PDIP, Presiden Jokowi Ingatkan Tahun 2023 Perekonomian Dunia Akan Jauh Lebih Sulit  

Baca juga: Sebagai Kepala Negara, Jokowi Minta Maaf Atas Pelanggaran HAM Berat Petrus dan Kerusuhan Mei 1998

“Saya telah membaca laporan seksama penyelesaian tim non yudisial pelanggaran ham berat,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dengan pikiran jernih dan hati yang tulus, sebagai Kepala Negara RI ia mengakui pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa kurun waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyesalkan peristiwa pelanggaran HAM berat lain yang terjadi di Tanah Air.

BERITA VIDEO: Lukas Enember Ditangkap, Jokowi Yakin KPK Punya Fakta dan Barang Bukti

Peristiwa pelanggaran HAM berat itu di antaranya, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

“Dan saya sangat menyesalkan peristiwa pelanggaran HAM berat Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,” ujar Presiden Jokowi.

Diketahui Presiden Jokowi telah meneken Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Keppres yang sempat disebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2022 itu intinya membentuk tim guna melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai tahun 2020.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved