Berita Jakarta

Dinas Perdagangan DKI Temukan Susu Kadaluarsa dari Merek Ternama, Langsung Dimusnahkan

PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan produk minuman kesehatan (susu) di sebuah marketplace ternama, Senin (9/1/2023)

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta musnahkan produk susu kadaluarsa dan memusnahkannya 

Musnahkan Susu Kedaluwarsa, Dinas PPKUKM DKI Jakarta hanya Menegur Pelaku yang Menjual 

WARTAKOTALIVE.COM, PULOGADUNG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah atau PPKUKM DKI Jakarta melakukan pengawasan produk minuman kesehatan (susu) di sebuah marketplace ternama, Senin (9/1/2023) kemarin 

Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beritajakarta.id, lokasi marketplace tersebut berada di Jalan Pinangsia Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Pengawasan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui JAKI mengenai susu kedaluarsa yang dijual secara online," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu berdasarkan keterangannya dikutip Wartakotalive.com, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Mengejutkan, Ribuan Vaksin Sinovac di Dinkes Kabupaten Bekasi Mendekati Kadaluarsa

Ratu menjelaskan, distributor yang seharusnya meretur produk tersebut, justru tak kunjung dilakukan.

Hal itu membuat para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian.

Hasilnya benar bahwa ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis.

Selanjutnya, minuman kedaluwarsa tersebut dilakukan pemusnahan yang disaksikan langsung oleh Ratu dan jajaran Dinas PPKUKM DKI Jakarta yang lain.

"Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha yang bersangkutan," ucap Ratu.

Ratu menginformasikan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Baca juga: Sudin Kesehatan Jakarta Pusat Kebut Percepatan Vaksinasi Merek Astrazeneca Jelang Masa Kadaluarsa

Kemudian, pelaku usaha yang bersangkutan hanya mendapatkan teguran supaya tidak memperjualbelikan kembali produk kedaluwarsa ke depannya.

"Tentunya para marketplace juga harus berperan serta untuk mengawasi dan mengimbau kepada para penjualnya agar tidak memperjualbelikan produk yang sudah kedaluwarsa," kata Ratu.

Ratu memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen.

Kemudian, ia berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran yang lebih terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved