Gagal Ginjal Akut

3 Distributor Obat Sirup yang Akibatkan Gagal Ginjal Akut Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus gagal ginjal akut yang tewaskan ratusan anak Indonesia.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - 3 distributor obat siru penyebab gagal ginjal akut jadi tersangka baru 

Atas hal tersebut, kini total ada empat tersangka perusahaan dalam kasus obat sirop yang jadi penyebab gagal ginjal akut.

"Gagal ginjal sementara korporasinya ya 4. Tapi nanti kan ada yang kena administrasi," kata Rismanto.

Sempat Kabur

Pemilik perusahaan CV Samudera Chemical, pemasok bahan baku obat sirup disebut melarikan diri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa pemilik yang kabur tersebut berinisial E.

E diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obat sirup yang jadi penyebab gangguan ginjal akut.

"Jadi CV Samudera Chemical itu pemiliknya belum diketahui keberadaannya," ujar Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).

"Tapi kami sudah geledah dan menemukan barang bukti, berupa pengoplosannya," ujarnya.
"Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka karena tindak pidananya," sambungnya.

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang disita satu di antaranya adalah 42 drum Propilen Glikol (PG) yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Menurut Rismanto, tak masalah adanya perbedaan penetapan tersangka antara pihaknya dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: 2 Pejabat BPOM Jadi Saksi Temuan Senyawa Bahaya di Obat Sirup Diperiksa Polisi

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT AFI Farma (PT AF) dan CV Samudra Chemical (CV SC).

Adapun BPOM juga menetapkan dua perusahaan menjadi tersangka, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.

"Jadi BPOM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, PPNS-nya kan ada terkait dengan produsen-produsen," katanya.

Baca juga: Bertahun-tahun Pengusaha Obat Sirup di Tapos Kelabui Warga dan Polisi dengan Produksi Sabun Cair

"Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia penyidik PNS-nya," sambungnya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh BPOM juga berdasarkan koordinasi dengan kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved