Berita Video

VIDEO Terkuak! Pembunuh ART di Cipayung Ternyata Keponakan Majikan Korban

Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuh seorang ART bernama Sri Lestari (40) di Cipayung, Jakarta Timur, adalah keponakan majikan korban

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuh seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (40) di Cipayung, Jakarta Timur, adalah keponakan majikan korban.

Untuk diketahui, pembunuh ART tersebut bernama Muhammad Mardha Dzakwan atau MDD (26).

Zulpan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku saat mendatangi rumah tersebut adalah untuk meminjam termos.

"Tersangka merupakan keponakan majikan korban, kemudian tersangka datang ke rumah (majikan) korban dengan berpura-pura meminjam termos," kata dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Saat korban lengah, ujar Zulpan, korban ditusuk dengan menggunakan pisau yang telah dibeli di Pasar Munjul, Jakarta Timur seharga Rp25 ribu.

"Dengan maksud memudahkan tersangka melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," ucapnya.

Setelah itu, Zulpan menuturkan pelaku melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban.

Baca juga: VIDEO Heru Budi Hartono Lantik Alexander Rubi Satyoadi Sebagai Kepala BPKP yang Baru

"Tersangka langsung lari ke arah kamar saudaranya dan mencongkel pintu lemari menggunakan gunting mengambil uang sebesar Rp2,9 juta. Lalu mengambil 3 buah celengan di lemari rias," kata dia.

"Lanjut mengambil 2 unit handphone Vivo warna biru milik anak saudaranya di meja belajar, setelah itu mengambil pisau yang
digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel lalu dibungkus pakai plastik warna hitam yang diambil di dapur," sambungnya.

Baca juga: Cek Lokasi Banjir Bandang Jatibarang Brebes, Ganjar Bantu Rehab Rumah hingga Peralatan Sekolah

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

"Ancamannya hukuman (Pasal) 365 pidana mati, (Pasal) 338 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Zulpan. (m31)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved