Warta Bisnis
Soal Kewenangan OJK di UU PPSK, Indef: Berpotensi Abuse of Power, Bikin Industri Keuangan Ketakutan
Nailul menambahkan, bukan tidak mungkin akan timbul “transaksi” kasus dengan adanya tambahan peran penyidikan kepada OJK.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA— Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam UU PPSK sebagai satu-satunya penyidik pada sektor keuangan terus mendapat sorotan.
Ekonom Indef, Nailul Huda menyebut, jika hal tersebut diterapkan, bukan saja bertentangan dengan KUHAP melainkan juga menimbulkan ketakutan pada industri keuangan.
“Akan terjadi ketakutan dari industri (keuangan) jika ada kesalahan yang administratif bisa dibelokkan ke pidana oleh penyidik OJK,” kata Nailul saat memberi keterangan di Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Di sisi lain, menurut Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Indef ini, dengan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan maka dapat dipastikan menimbulkan abuse of power lantaran kewenangan yang begitu besar.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana Kritik Kewenangan Penyidikan Sektor Keuangan Hanya Diberikan ke OJK
“Bayangin mulai dari pembuatan peraturan, pengawasan, hingga penyidikan di sektor keuangan. Gila itu yang memberi mandat tersebut,” sesalnya.
Dengan begitu, Nailul menambahkan, bukan tidak mungkin akan timbul “transaksi” kasus dengan adanya tambahan peran penyidikan kepada OJK.
Hal inilah, yang menurut dia, berpotensi besar membuka celah tindak pidana korupsi.
“Karena kekuatannya akan sangat besar,” tandas Nailul.
Baca juga: Soal Kewenangan OJK Melakukan Penyidikan, Ahli Hukum Sebut Bertentangan dengan KUHAP
Tanggapan mantan penyidik KPK
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal ini menjadi pro-kontra berbagai pihak.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo angkat bicara soal kewenangan kepada OJK sebagai Penyidik tunggal seperti yang termuat dalam UU PPSK itu.
Ia memprediksi bahwa akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi kewenangan yang absolut seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal ini membuat perusahaan, lembaga atau orang orang yang berkecimpung di sektor keuangan akan sangat takut kepada penyidik OJK yang dapat berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang karena tidak ada lembaga atau institusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.
Baca juga: Mengejutkan, Sering Pamer Kemesraan, Venna Melinda Kini Laporkan Ferry Irawan atas Dugaan KDRT
Libatkan Pelaku UMKM, Aerospace Indonesia Investama Hadirkan Konsep One Click Solution Service |
![]() |
---|
Isu Kebangkrutan Sillicon Valley Dongkrak Harga Emas, Begini Pandangan Bos HK Mustika Gold |
![]() |
---|
Tahun Depan Kenari Djaja Berencana Ekspansi Bisnis hingga Go Publik |
![]() |
---|
Digitalisasi UMKM Sokong Kebangkitan Ekonomi Negara |
![]() |
---|
Diikuti 170 Merek, Pameran Franchise IFBC di ICE BSD Targetkan Transaksi Rp 2 Triliun |
![]() |
---|