PPKM
Politisi PDIP Sebut Pencabutan Aturan PPKM Soal Masker agar Pengguna Angkutan Umum Nyaman
Politisi PDIP Dwi Rio Sambodo menyebut Presiden Jokowi memikirkan kenyaman pengguna angkutan umum, maka aturan masker dicabut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Jumat, 30 Desember 2022 lalu karena pandemi Covid-19 kian melandai.
Meski begitu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mewajibkan awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum memakai masker.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah itu merupakan hal yang lumrah.
Dia memandang, keputusan itu dalam rangka transisi pencabutan total PPKM.
Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Bima Arya Minta Dispora dan Dinkes Kembalikan Fungsi Rumah Sakit Lapangan
“Ini semacam adaptasi dari situasi pandemi menuju endemi,” ujar Rio pada Senin (9/1/2023).
Rio mengatakan, penggunaan masker bukan hanya bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 saja.
Tetapi untuk menghindari bahaya penyakit yang berkaitan dengan pernapasan dan demi menjaga kebersihan diri.
“Sebetulnya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, baik bagi penumpang maupun para awak transportasi sendiri,” kata Rio yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Diketahui, meski PPKM telah dicabut Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, Pemerintah DKI tetap mewajibkan penumpang angkutan umum memakai masker.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Para awak kendaraan, petugas serta penumpang angkutan umum wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan atau menggunakan angkutan umum,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo yang dikutip dari surat edaran tersebut pada Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut, Mendagri: Ini Bukan Akhir Pandemi
Syafrin mengatakan, para operator angkutan umum dan Kepala Satuan Pelaksana Terminal juga harus menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan.
Fasilitas ini disediakan di dalam kawasan atau area fasilitas/prasarana transportasi dan saat menggunakan angkutan umum.
“Mendorong penumpang angkutan umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan memasuki fasilitas transportasi serta mendorong untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Syafrin.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News