Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor Ditahan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi berinisial BIS, APS dan NR.

Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang masing-masing dengan inisial BIS, APS dan NR. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tahap penyidikan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang masing-masing dengan inisial BIS, APS dan NR.

Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi proyek PT. PGAS Solution dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan tim penyidik memutuskan melakukan penahanan ketiga tersangka pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Banyak Partai Ingin Berkoalisi dengan PDIP, Hasto: Kita Tidak Pernah Tusuk dari Belakang

Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, mereka membuat negara mengalami kerugian.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.845.859.246,” ungkapnya, berdasar keterangan, Minggu (8/1/2022).

Selanjutnya tersangka yakni BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Jelang HUT ke-50 PDIP, Hasto Ingatkan Anak-anak Johar Baru Kuasai Matematika dan Bahasa Inggris

“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan pada tahap penyidikan masing-masing selama 20 hari,” sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah.

Dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved