Berita Video

VIDEO Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya Laporkan Dua Petinggi Jiwasraya

Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya melaporkan dua petinggi Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya melaporkan dua petinggi Jiwasraya ke Polda Metro Jaya, Kamis (5/1/2023).

Mereka yang dilaporkan antara lain Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso.

Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.

Laporan itu diterima dengan nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023.

"Dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," kata Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Deolipa mengatakan, Angger dan Mahelan dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Adapun ancaman hukumnya adalah maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: VIDEO Pasutri Jadi Tersangka Jual Beli Wanita di Apartemen Cempaka Putih, Tiga Korban di Bawah Umur

Secara undang-undang itu, kata Deolipa, setiap pengurus serikat pekerja sebenarnya tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen.

"Karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," ujar dia.

Di sisi lain, Nugroho Eko Wibowo mengatakan bahwa ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak.

Baca juga: Nikita Mirzani Fokus Pemulihan Kesehatan, Mata Kiri Seperti Mau Keluar karena Tahan Rasa Sakit

Pengurus dan anggota serikat pekerja sebagian besar adalah yang dipecat sehingga hal itu berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023," kata dia.

"Secara otomatis, Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved