Berita DPRD Kota Bogor

Cegah Narkoba dan Bullying di Sekolah Komisi I DPRD Kota Bogor Sepakat Jaksa Masuk Sekolah

Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan. Cegah narkoba dan bullying Komisi I DPRD Kota Bogor sepakat Jaksa Masuk Sekolah.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Humas DPRD Kota Bogor
Cegah Narkoba dan Bullying di Sekolah Komisi I DPRD Kota Bogor Sepakat Jaksa Masuk Sekolah 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Cegah narkoba dan bullying di sekolah Komisi I DPRD Kota Bogor sepakat Jaksa Masuk Sekolah (JSM).

Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan kunjungan kerja sekaligus kordinasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyebutkan bahwa kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk membangun sinergi antara lembaga legislatif dengan aparat penegak hukum, guna mendapatkan formulasi kebijakan yang sesuai dengan aturan perundangan dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Sebut Rata-rata Lama Sekolah Tahun 2021 10,53 Tahun, Akselerasi Pelunasan Ijazah

“Kami ingin terus membangun sinergi dengan Kejari Kota Bogor sekaligus berkordinasi terkait kepatuhan dan kesadaran masyarakat kepada produk hukum yang ada di Kota Bogor,” ujar Heri, Kamis (5/1/2023).

Berdasarkan hasil diskusi antara Heri Cahyono dan Aziz Muslim dan Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa terkait dengan banyaknya pelanggaran akibat narkoba.

Heri pun berinisiatif untuk mendorong penganggaran terhadap dinas terkait agar lebih memberikan perhatian pada upaya ini, dan kegiatan tersebut dapat melibatkan kejaksaan yang memang telah melaksanakan giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Meski benteng utamanya adalah keluarga, tetapi kita harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah, agar anak-anak mengerti bahayanya narkoba dan ancaman hukum yang bisa diterima jika melanggar peraturan yang ada,” ungkap Heri.

Tak hanya itu, kasus perundungan juga kerap kali ditemukan di lingkungan sekolah.

Sehingga, Heri menekankan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, akan mendorong pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bisa maksimal.

“Karena untuk diketahui, perundungan atau bullying adalah tindakan melawan hukum dan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu adanya penyuluhan ke sekolah-sekolah, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” paparnya.

Untuk diketahui, selama ini DPRD Kota Bogor sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Kota Bogor, khususnya dalam pendampingan penyusunan Raperda prakarsa DPRD.

Harapannya, legal drafting maupun legal content sejalan dengan kaidah perundang-undangan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved