Peristiwa

Ditangkap Polisi, Marbot Masjid Masih Bisa Tersenyum Saat Ceritakan Kronologi Pencabulan

Marbot masjid di Sukarami, Palembang diringkus polisi karena mencabuli bocah berusia 10 tahun.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Marbot masjid di Sukarami, Palembang diringkus polisi karena mencabuli bocah berusia 10 tahun.

Meski ditangkap, kakek berusia 69 tahun masih bisa tersenyum saat menceritakan aksi bejatnya. Dikutip dari Tribun Sumsel kakek bernama Tego itu mencabuli bocah bernama ASA yang masih berusia 10 tahun.

Mirisnya lagi, perbuatan asusila dilakukan Tego di kamar mandi masjid di Jalan Harun Sohar Sukadadi Kecamatan Sukarami Palembang.

Tidak hanya sekali, perbuatan tersebut dilakukan pria tersebut secara berulang kali.
Setiap kali melakukan aksinya, bocah tersebut dipaksa.

"Saya melakukan itu untuk menghilangkan nafsu saya dan saya menggunakan jari," ujar Tego saat ditemui dengan wajah tak merasa bersalah.

Tersangka Tego juga mengaku dirinya merupakan seorang pembantu marbot masjid di dekat kediamannya. Ia berdalih mencabuli bocah lantaran sudah bercerai dengan istrinya.

Saat ditanyakan mengenai alasan dia melakukan tindakan tersebut kepada seorang anak kecil, dirinya mengaku bahwa dia suka dengan anak kecil.

Baca juga: Terekam Video Sepasang Kekasih Berbuat Cabul di Gerbong KRL

"Sukanya saya ke anak-anak yang masih kecil," ujar Tego sambil tersenyum.

Tersangka Tego ini diringkus Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat 30 Desember 2022 sore.

"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebayak lima kali, ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit 4 Renakta Kompol Tri Wahyudi, Selasa pagi 3 Januari 2023.

Setiap melakukan aksi cabulnya, tersangka memanggil korban yang memang sering mengikuti pelajaran mengaji di masjid tersebut dan berjanji akan memberikan uang.

"Aksi tersangka Tego ini terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yakni satu baju korban (gamis) warna hitam, satu baju tersangka (kemeja) lengan pendek berwarna putih motif garis vertikal warna biru, satu celana dalam korban, satu celana panjang tersangka warna biru gelap, dan satu lembar jilbab warna biru milik korban.

Atas ulahnya, tersangka Tego disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 huruf E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved