Ibu Kota Negara

Dinas Citata DKI Jakarta Bakal Optimalisasi Gedung-gedung Pasca Perpindahan IKN ke Kalimantan Timur

Jumlah gedung-gedung milik pemerintah pusat yang ada di wilayah DKI Jakarta mencapai ratusan.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Dinas Citata DKI Jakarta Bakal Optimalisasi Gedung-gedung Pasca Perpindahan IKN ke Kalimantan Timur. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan bahwa keberlanjutan kota pasca berpindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

"Intinya, kami supporting, karena nanti bakal ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan," kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Heru berujar bahwa aset-aset tersebut yang nantinya akan dioptimalisasi pasca perpindahan IKN.

Ia menjelaskan saat ini kondisinya sudah lebih mudah karena tidak terdapat zonasi lagi.

Baca juga: Wagub Kaltim Minta ASPPHAMI Berkontribusi Aktif dalam Pembangunan IKN dalam Penanganan Rayap

Baca juga: VIDEO Nasib Daerah Kekhususan Jakarta Pasca Perpindahan IKN

Baca juga: Bangun Hunian Terjangkau di Jakarta, PT WIKA Ceritakan Perjalanannya Bangun 22 Tower di IKN

Zonasi yang dimaksud oleh Heru adalah zona merah pemerintahan yang saat ini telah menjadi perkantoran.

"Jadi memang sekarang lebih netral posisinya. Sudah tidak ada lagi yang namanya zonasi," kata Heru.

Namun demikian, Heru menegaskan bahwa aset-aset tersebut tetap merupakan milik pemerintah pusat.

Kecuali ada beberapa gedung yang dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun dari pemerintah pusat, kata Heru harus bisa dioptimalkan dan dimanfaatkan secara maksimal.

BERITA VIDEO: Ratusan Rumah di Sulawesi Selatan Porak Poranda Diterpa Badai

"Enggak cuma dijadikan tempat wisata. Ada perkantoran misalnya. Ya kantor swasta gitu," jelas Heru.

Selain gedung-gedung, perihal Monumen Nasional (Monas) telah ada regulasi yang mengatur.

Heru menjelaskan bahwa Monas diatur dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Jadi nanti itu yang mengatur tentang Monas apakah itu akan diubah atau bagaimana, nanti yang akan didiskusikan," pungkas Heru.

Menurut Heru, selama Keppres tersebut masih ada, pengelolaan Monas juga akan sulit dilakukan karena di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Heru menginformasikan, jumlah gedung-gedung milik pemerintah pusat yang ada di DKI Jakarta mencapai ratusan.

Itu nanti yang akan dikelola untuk dioptimalkan, khususnya bagi perkantoran swasta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved