Breaking News:

Berita Bekasi

Berkasnya Mangkrak, Tersangka Pelempar Molotov ke Pos Polisi di Jatiwarna Ajukan Praperadilan

John Sondang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

Editor: Feryanto Hadi
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Seorang anggota Lantas tengah memperlihatkan barang bukti bom molotov yang sempat di lempar oleh seorang pria ke Pos Lantas Kolong Tol Jatiwarna, Bekasi. 

WARTAKOATALIVE.COM, BEKASI-- Tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang mempertanyakan dirinya yang tidak juga enjalani persidangan.

Ia bahkan mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

John mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus pelemparan molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.

Kuasa Hukum John, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan sejak 27 Desember 2022 lalu.

Menurutnya, hingga praperadilan diajukan, pihaknya belum mengetahui perkembangan perkara kliennya seperti apa.

"Kami berkali-kali bersurat secara formal tidak dibalas. Beberapa kali datang langsung ke Densus 88 juga tidak mendapat informasi apa pun," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (4/1/2023)

Baca juga: Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Lantas Jatiwarna Diserahkan ke Densus 88

Ia menambahkan, pihaknya memang sudah mendapat informasi perkara John Sondang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, ia mengaku tidak mendapat informasi tersebut secara langsung dari kepolisian dan Densus 88 mengenai kelanjutan berkas perkara tersebut.

Ia melanjutkan, informasi soal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan yang diketahui pihaknya adalah perkara narkotika John, sedangkan perkara terorisme belum mendapat kejelasan.

"Jadi John ini sedang menghadapi dua perkara, terorisme dan narkotika. Saat ini yang lagi jalan perkara narkotikanya di PN Bekasi. Untuk perkara terorisme kami bahkan tidak tahu yang menangani jaksa dari kejaksaan mana," jelas Fadhil.

Baca juga: Tangkap Tiga Orang Terkait Terorisme, Polisi Temukan Senpi dan Ratusan Butir Peluru

Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, John mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, pihak John Sondang meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan tindakan berupa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Densus 88 kepada Pemohon (John Sondang) dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Lalu menyatakan tindakan berupa penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon adalah tidak sah.

Kemudian, menyatakan tindakan berupa penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam dugaan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Pasal 9 UU Terorisme adalah tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved