Berita Video

VIDEO Terkuak Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri

Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di PTUN DKI Jakarta.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat di PTUN DKI Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis.

Ia mengatakan pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12) kemarin atau sehari setelah mengajukan gugatan.

Pencabutan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dilakukan setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Adapun Ferdy Sambo memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.

Menurut Arman, pencabutan gugatan ini sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian RI.

Terlebih, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum kasus pembunuhan.

Baca juga: VIDEO Meriahnya Detik-Detik Pergantian Tahun Baru di Kawasan Sarinah, Jakarta

Adapun gugatan diajukan karena tiga pertimbangan.

Hal ini merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara.

Namun, Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan yang diajukan pada 29 Desember 2022.

Baca juga: VIDEO BMKG Sebut Satu Peta Indonesia Tertutup Hujan Lebat Ekstrem

Sementara itu, Pencabutan gugatan ini menyusul banyaknya reaksi tidak setuju atas jalan yang diambil Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya.

Reaksi tidak setuju itu bahkan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud merasa heran ketika Sambo mengajukan gugatan karena tidak diterima dipecat dari Polri.

Baca juga: VIDEO Klarifikasi Ganjar Pranowo Soal Rehab Rumah Kader PDIP dengan Dana Baznas

Padahal sebelumnya, ia mengaku menerima segala sebab akibat yang terjadi atas hilangnya nyawa sang ajudan, Brigadir J.

Karena gugatan itu, Mahfud lantas berpandangan bahwa gugatan itu diajukan untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved