Pandemi Virus Corona

Masyarakat Jangan Panik, Menteri Kesehatan Sebut Pasien Covid-19 Masih Ditanggung meski PPKM Dicabut

Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM, rakyat pun dibuat resah. Mereka khawatir jika terjangkit virus covid-19, apakah masih ditanggung?

Editor: Valentino Verry
Biro Pers Setpres/Kris
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat tak resah terkait pencabutan aturan PPKM. Sebab, bagi pasien Covid-19 tetap masih ditanggung pemerintah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin coba menenangkan masyarakat, yang resah atas kebijakan pemerintah yang mencabut aturan PPKM, mulai 30 Desember 2022.

Menurut Budi, pemerintah masih akan menanggung pembiayaan pasien Covid-19 meski PPKM sudah dicabut.

"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku (ditanggung pemerintah), jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung," katanya di Kompleks Istana Negara, Jakarta.

Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki penyakit jantung, namun dites ada positif Covid-19, ada kemungkinan kembalikan ke mekanisme normal BPJS.

"Di mana karena sakit jantung, atau dia sakit kanker mesti lakukan kemoterapi, dites positif Covid-19, dulu kan masuk juga sebagai Covid-19," ujar Budi.

Nantinya evaluasi terkait biaya perawatan akan dilakukan bertahap, sebagai salah satu strategi transisi dari pandemi.

"Sekarang mungkin akan kita kembalikan ke normal, jadi dia yang harus kemoterapi sakit kanker, sehingga mengikuti menkanisme biasa. Kalau dia dicover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kemungkinan jika nanti status pandemi akan berubah menjadi endemi, maka tentu pembiayaan pasien juga akan berubah.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Nol Pasien Covid-19 Mulai 29 Desember 2022, Pertama Kali Sejak Beroperasi

Ia menyebut, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya.

"Kalau ada asuransi ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing atau yang tercover BPJS bisa pakai itu," kata Nadia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan jika status pandemi diubah menjadi endemi, maka biaya perawatan covid akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Adapun skema yang akan digunakan mengacu pada paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs).

"Jika sudah dinyatakan Endemi, bukan Pandemi lagi maka BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," kata Prof Ali Ghufron.

Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Terbanyak karena Komorbid Berat, Dinskes Imbau Deteksi Dini

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved