Jokowi
Sah! PPKM di Indonesia Dicabut Jokowi, Tidak Ada Lagi Pembatasan Covid-19
Pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir. Presiden Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 30 November
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir. Presiden Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Jumat (30/12/2022).
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Jokowi menyebutkan beberapa alasan pencabutan aturan PPKM seperti penurunan angka kematian, positivity rate yang rendah, hingga menurunnya tingkat keperawatan di rumah sakit.
Selain itu, Jokowi mengatakan pihaknya juga telah mengkaji terkait keputusan pencabutan PPKM selama 10 bulan ke belakang.
Baca juga: Ekspresi Girang Presiden Jokowi Saat Nonton Indonesia Vs Thailand di GBK
Kata Jokowi, beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali di Indonesia. Misalnya saja, per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
Semua angka tersebut berada di bawah standar WHO.
Kendati demikian, Jokowi tetap mengingatkan untuk tetap berhati-hati terkait virus Covid-19 seperti tetap memakai masker hingga melakukan vaksinasi.
"Masyarakat juga harus semakin mandiri dalam mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)