Pemilu 2024

KPU RI Nyatakan Partai Ummat Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2024 

Jelang Pemilu 2024, Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah 
KPU RI menyampaikan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di NTT dan Sulut  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggelar rekapitulasi hasil verifikasi, dan penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 terhadap Partai Ummat.

Sebelumnya, Partai Ummat mengikuti proses verifikasi ulang di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Partai Ummat memenuhi syarat di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Baca juga: Hasyim Asyari Bantah Ada Petinggi KPU Berupaya Jegal Partai Ummat jadi Peserta Pemilu

Baca juga: Anggaran 2023 Rp15,9 Triliun, Ketua KPU: Resepsi Jalan Terus Walaupun Pakai Teh Manis dan Nasi Rames

Baca juga: KPU RI Bakal Segera Menerbitkan Peraturan Teknis Sosialisasi untuk Peserta Pemilu 2024

"NTT di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 wilayah. Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 wilayah," kataIdham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan sekaligus menetapkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat (30/12/2022).

BERITA VIDEO: Anggota DPR RI Nur Azizah Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

"30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," ujar Idham Holik.

Idham menyampaikan, berdasarkan jadwal KPU, rekapitulasi dan pengumuman ini akan dilakukan pukul 14.00 WIB di Gedung KPU RI

"Berdasarkan Putusan Bawaslu RI No: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 dinyatakan bahwa pada tanggal 30 Desember 2022, ada 4 kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI," tutur Idham.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved