PPKM

Dukung Pencabutan PPKM, Dinkes DKI Jakarta tetap Buka Layanan Covid-19 

Ngabila memastikan bahwa bantuan obat dan vitamin Covid-19 tetap diberikan kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditunjuk.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Feryanto Hadi
Tribun Banten
Ilustrasi - Presiden Jokowi resmi mencabut aturan PPKM 

"Layanan tersebut bisa dilakukan di puskesmas terdekat. Terutama bagi yang bergejala atau kontak erat," jelas Ngabila. 

Alasan Jokowi cabut PPKM

Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pencabutan PPKM dilakukan dengan melihat berbagai pertimbangan, salah satunya yakni 98 persen penduduk Indonesia telah memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19.

Hal tersebut merupakan hasil Sero Survei untuk melihat jumlah populasi penduduk yang telah memiliki antibodi terhadap virus Corona.

"Pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air. Dan sudah dilakukan sero survei, yang tadi sudah saya tunjukkan di layar, dan hasilnya sudah menunjukkan bahwa sudah lebih dari 98 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19," kata Jokowi dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Dalam mengambil keputusan ini, Jokowi menegaskan pemerintah tak asal mencabut PPKM.

Baca juga: PPKM di Indonesia Dicabut, Jokowi Ingatkan Masyarakat Waspada Virus Covid-19, Pakai Masker, & Vaksin

Namun pengambilan kebijakan ini dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan dari para epidemiolog tentang imunitas masyarakat dan perkembangan virus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah memantau perkembangan dua hal tersebut selama 10 bulan lalu, hingga akhirnya memutuskan mencabut penerapan PPKM di seluruh Indonesia.

Adapun sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah antara lain, pandemi Covid-19 mulai terkendali. Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.

Lalu positivity rate mingguan ada di angka 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Baca juga: RSDC Wisma Atlet Kemayoran Nol Pasien Covid-19 Mulai 29 Desember 2022, Pertama Kali Sejak Beroperasi

Data tersebut seluruhnya berada di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pencabutan PPKM ini tidak asal cabut, dilandasi kajian-kajian sains, termasuk masukan epidemiolog tentang imunitas masyarakat, perkembangan virus seperti apa semuanya itu sudah melalui kajian, dan melihat perkembangan dari bulan ke bulan," tutur Jokowi.

Tak ada pasien di RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved