Jumat, 10 April 2026

Berita Video

VIDEO Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Meme Stupa Borobudur!

Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada mantan menpora Roy Suryo terkait kasus meme stupa Borobudur.

Penulis: Joanita Ary | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada mantan menpora Roy Suryo terkait kasus meme stupa Borobudur.

Roy dinyatakan bersalah dan sudah menyebarkan informasi untuk melakukan permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ucap hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," tambahnya.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (28/12/2022) tim jaksa penuntut umum rencananya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Baca juga: VIDEO Kapolres Karawang Sebut Tidak Ada Aksi Geng Motor dan Tawuran Sepanjang Tahun 2022

Sebelumnya, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus meme stupa Borobudur.

Terkait perkara ini, Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved