Tawuran
Tiga Pemuda Kota Bogor Menyesal, Ngajak Tetangga Tawuran, kini Terancam Penjara 10 Tahun
Polresta Bogor Kota menangkap tiga pemuda yang sok jago ngajak tetangga tawuran, alhasil mereka ditangkap dan siap dipenjara.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan tiga orang pemuda usai mengancam dan mengajak warga berkelahi dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana pengancaman dengan sajam yang dilakukan oleh tiga orang pemuda kepada masyarakat di Jalan Merdeka Gang Muha, Menteng, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat," ungkap Rizka, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Polisi Kejar Remaja yang Tawuran hingga Kampung Nelayan Cilincing, Kena Sanksi Cabut KJP
Ketiga pelaku bernama Muhamad Ichsan Rayhan (20), Reza Aditya Husin (20), dan Zahir Fabian Rasyid Hidayat (19).
Adapun motif pelaku melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat tersebut lantaran hanya ingin eksistensi dianggap oleh warga.
"Tersangka mendatangi dan menyerang warga dengan menggunakan senjata tajam jenis Clurit, dengan motif eksistensi menunjukkan jati diri bahwa dirinya merasa paling jago," terang Rizka.
Atas aksinya kini pemuda tersebut ditahan di Mako Polresta Bogor Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tragis, 7 Remaja Tewas Sia-sia Akibat Tawuran di Kota Bekasi
Mereka diancam dengan pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang berbunyi, “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun".
Dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, yang berbunyi; "Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Atas kejadian ini jajaran Polresta Bogor Kota mengimbau agar masyarakat dapat mengawasi keberadaan putra putrinya di atas jam 22.00 WIB s/d pagi, dan juga masyarakat untuk tidak nongkrong di pinggir jalan atau di depan gang di atas jam 22.00 WIB s/d esok harinya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News