Lalu Lintas

Kapan Nyalakan Lampu Hazard Sesuai UU LLAJ, Ini 4 Salah Kaprah Lampu Hazard dari Hujan-Jalan Lurus

Fungsi lampu hazard diatur dalam UU LLAJ untuk darurat. Selama ini sering salah kaprah menyalakan lampu hazard seperti ketika hujan dan jalan lurus.

Editor: Suprapto
TMC Polda Metro Jaya.
Penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu untuk keadaan darurat. Selama ini sering salah kaprah menyalakan lampu hazard seperti ketika hujan dan jalan lurus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--  Kapan menyalakan lampu hazard di mobil atau lampu darurat di mobil?

Apakah tepat lampu hazard dinyalan saat hujan turun seperti yang kini banyak ditemukan di lapangan?

Atau benarkah lampu hazard itu dinyalakan saat pengendara akan melaju lurus ketika melintasi perempatan atau persimpangan jalan?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  secara khusus memberikan penjelasan kapan penggunaan lampu hazard yang tepat dan larangan penggunaan lampu  hazard.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar pengendara tidak menyalakan lampu hazard saat mengendarai kendaraan ketika hujan.

"Saat hujan, bagi pengendara agar menjaga jarak aman kendaraan, nyalakan lampu utama & hindari penggunaan hazard," demikian imbauan Ditlantas PMJ, Selasa (27/12/2022) melalui akun resmi twitter.

Baca juga: Lokasi Ganjil Genap Jakarta Selasa 27 Desember, Hanya Boleh Pelat Kendaraan Ganjil, Awas Kena Tilang

Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana juga  mengakui adanya salah kaprah lampu hazard, seperi saat berjalan lurus di persimpangan.

“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan lampu hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” kata Sony seperti dikutip Wartakotalive.com dari Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menyalakan lampu hazard saat melaju di jalan lurus atau saat turun hujan justru bisa membahayakan pengendara lain karena mereka tidak tahu ketika pengendara akan belok ke kiri atau ke kanan.

Lalu apa penjelasan lampu hazard berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009?

Pasal 121 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 yang mengatur penggunaan lampu hazard berbunyi: ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Baca juga: Awas! Jangan Lagi Nyalakan Lampu Hazard saat Berkendara di Waktu Hujan, Ini Bahayanya

Salah Kaprah Lampu Hazard

Sementara itu, salah kaprah lampu jazard secara jelas ditulis dalam artikel yang dimuat di toyota.astra.co.id dan telah diedit Wartakotalive.com tanpa menghilangkan arti.

Lampu hazard atau lampu darurat yang ditandai oleh lampu sein kiri dan kanan yang berkedip bersamaan khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved