Korupsi
Kliennya Disebut Akan Kabur Usai Ditangkap Kejati Jateng, Kamaruddin: Kami Justru Penuhi Panggilan
Kliennya dituding berupaya kabur setelah ditangkap Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan itu sangat tidak mungkin karena mereka mendatangi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah telah melakukan penculikan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, tersangka kasus korupsi yang merupakan klien dari Advokat Kamaruddin Simanjuntak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan bahwa Agus Hartono melawan dan berupaya kabur setelah ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (23/12/2022), sesaat begitu Agus Hartono dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak tiba di sana.
Agus Hartono katanya ditangkap penyidik Kejati Jateng karena mangkir dalam dua panggilan sebagai tersangka.
Terkait tudingan bahwa kliennya berupaya kabur, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara. Menurutnya sangat tidak mungkin kliennya berupaya kabur karena mereka justru mendatangi penyidik hari itu. Yang benar kata Kamaruddin, kliennya justru dianiaya dan disiksa setelah ditangkap.
"Kabur...? Saya justeru membawa Agus pukul 05.00 WIB dari kantor di Jakarta Barat, untuk menghadapi panggilan Kejati Semarang pukul 09.00 WIB. Namun ketika pesawat Garuda landing di Semarang pukul 08.30 WIB, langsung diculik dari pintu keluar pesawat Garuda, disiksa dan dikeroyok," kata Kamaruddin kepada Wartakotalive.com, Sabtu (24/12/2022).
Seperti diketahui Kamaruddin melaporkan dugaan penculikan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang, ke Polda Jawa Tengah, Jumat (23/12/2022) dinihari.

Baca juga: Dipolisikan Karena Konten Polisi Pengabdi Mafia, Kamaruddin Simanjuntak: Buktikan Legal Standingnya
Dalam laporannnya tertulis pihak terlapor adalah Prihatin dan kawan-kawan. Prihatin diketahui merupakan Aspidsus Kejati Jateng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan yang sebenarnya terjadi adalah pihaknya menangkap Agus Hartono alias AH, tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb) di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (22/12/2022).
Menurut Bambang Tejo penangkapan AH tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar.
"Berdasarkan KUHAP, penyidik dilengkapi dengan surat perintah penangkapan telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap AH berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkap Bambang Tejo dalam siaran tertulis pada Jumat (23/12/2022).
Selanjutnya, kata dia AH diamankan di kantor Kejati Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan.
Bersamaan dengan hal tersebut, AH selanjutnya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang (Kedungpane), Jalan Raya Semarang Boja, Wates, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap AH selama 20 hari mendatang," katanya.
Sementara itu, terkait adanya pemberitaan mengenai penculikan atas Agus Hartono, Bambang menegaskan berita tersebut tidak benar.
BREAKING NEWS: Kasasi Eks Wali Kota Bekasi Ditolak, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Khilaf Lihat Saldo Rp 300 Juta-HH Tilep Dana Desa, Pas Ditangkap Ngaku Duit Habis Buat Buron 9 Bulan |
![]() |
---|
Kepala Desa di Serang Korupsi Dana Desa Setengah Miliar Demi Beli Skincare |
![]() |
---|
Mahfud MD Jawab Reaksi Sinis Politisi Demokrat Soal Pengusutan Korupsi Johnny G Plate |
![]() |
---|
Mahfud MD Sudah Lapor Jokowi Soal Isu Korupsi Johnny G Plate Mengalir ke 3 Partai |
![]() |
---|