Pencurian

Tengah Sakau Judi Slot, Pria di Lombok Nekat Curi Besi Kuburan Tengah Malam

Tengah sakau judi slot dan sabu, pria asal Kota Mataram, Lombok nekat curi besi kuburan saat tengah malam.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
Tribun Lombok
Ketagihan Judi Slot dan Sabu, Pemuda Ini Gasak Pagar Kuburan untuk Dijual - HP alias Cendol diamankan oleh Polsek Sandubaya. Konferensi pers Polsek Sandubaya oleh Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah (kiri) dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Siswoyo (belakang), Kamis (22/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tengah sakau judi slot dan sabu, pria asal Kota Mataram, Lombok nekat curi besi kuburan saat tengah malam.

Pelaku pencurian besi kuburan HP (38) alias Cendol diamankan Polsek Sandubaya lantaran mencuri besi pagar kuburan tempat permakaman umum.

Dikutip Tribun Lombok, Kapolsek Sandubaya Nasrullah mengatakan pelaku mencuri pagar besi kuburan tersebut karena kecanduan judi online berjenis slot.

Lebih lanjut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan kronologi pencurian terjadi. Awalnya HP alias Cendol mengaku sakau akibat tidak dapat bermain judi slot dan mengkonsumsi sabu.

Alhasil, Cendol nekat mencuri besi pagar tempat pemakaman umum (TPU) saat sedang sepi di malam hari.

Baca juga: VIDEO Maling Motor Tertangkap Saat Isi Bensin di Pom Mini Milik Ayah Korban Pencurian

Merasa dirinya aman, Cendol mencabut dan mematahkan secara paksa beberapa besi pagar TPU Turida yang kala itu sudah keropos.

Usai mendapatkan barang hasil curiannya, Cendol keesokan harinya menjual besi-besi kuburan tersebut seharga Rp125 ribu ke pandai besi, yang beralamat di Wilayah Babakan, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam pengakuan Cendol, uang tersebut ia gunakan untuk judi online jenis slot, dan mengkonsumsi sabu.

Dan atas kejadian ini, kepala lingkungan Turida melapor ke Polsek Sandubaya.

Tepat di malam hari pada 21 November 2022 setelah polisi melakukan penyelidikan, Cendol ditangkap di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.

Atas perbuatannya, HP alias Cendol diancam Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Lombok
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved