Pemilu 2024
KPU RI Resmikan Kantor Sekretariat di 4 Provinsi DOB Papua yang Ikut Pemilu 2024
KPU RI sedang membentuk kantor sekretariat di 4 Propinsi Baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Data
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum /KPU RI, saat ini sedang membentuk kantor sekretariat di empat provinsi DOB Papua, agar wilayah tersebut bisa ikut Pemilu 2024.
Sebagai informasi, empat DOB Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad, Dermawan Sutrisno menjelaskan, bahwa kantor KPU di empat provinsi tersebut masih belum dibangun.
Namun, KPU Provinsi sementara akan berkantor di KPU Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
“Untuk pembangunan gedung kantor belum dilaksanakan, kami masih koordinasi dengan Pemda Provinsi setempat, untuk penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Kantor KPU Provinsi di DOB sementara masih menggunakan Kantor KPU Kabupaten/Kota di ibukota DOB,” ujar Bernad dalam keterangan, Jumat (24/12/2022).
Baca juga: Bantu Pemerintah Cari Solusi, Lemhannas Bakal Bikin Kajian Khusus Soal Papua
Selanjutnya, untuk ketua dan anggota KPU di empat Provinsi DOB tersebut, saat ini belum ada perekrutan, karena sedang disiapkan peraturan KPU pembentukan lembaga KPU.
“Sambil menunggu rekrutmen baru, untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di DOB sudah ditugaskan komisioner KPU provinsi Papua dan Papua Barat serta staf sekretariat,” ucap Bernad.
“Mengingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI,” tambah Bernad.
KPU RI juga memberikan surat keputusan (SK) kepada Komisioner KPU Provinsi Papua dan Papua Barat Daya untuk membantu tugas-tugas KPU Provinsi di empat DOB.
Baca juga: KPU RI Melibatkan Para Ahli Dalam Penataan Dapil DPR dan DPRD Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
"Sudah memberikan SK Sekjen kepada tiga orang staf KPU kabupaten/kota di DOB, untuk membantu operasional pelaksanaan pemilu di wilayah tersebut hingga terbentuk KPU provinsi yang definitif," ujar Bernad.
Sementara itu, proses tahapan Pemilu 2024 yang terdekat, yaitu penyerahan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penyerahan dukungan bagi calon anggota DPD dimulai pada 26 Desember 2022.
“KPU RI juga sudah memberikan Bimbingan Teknis kepada operator SILON (Sistem Informasi Calon) DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022)
Idham menambahkan, untuk bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
PDIP Optimistis Ukir Sejarah Raih 33 Kursi di DPRD DKI pada Pemilu 2024, Ini Kata Gembong Warsono |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Dalami Kasus Denny Indrayana yang Diduga Bocorkan Putusan MK Terkait Sistem Pemilu |
![]() |
---|
Sambangi Markas PDI Perjuangan, Zulhas Singgung Nasib KIB: Masih Ada, tapi Mimpinya Sudah Beda |
![]() |
---|
Umpamakan Berpolitik seperti Dansa, Megawati: Harus Bisa Merasakan Dansa yang Paling Enak |
![]() |
---|
Bangun Zona Integritas, Bawaslu Kembangkan Budaya Kerja Birokrasi yang Anti-korupsi |
![]() |
---|