Rusuh Arema Persebaya

Polri Sebut Mantan Direktur PT LIB Tak Bisa Dituntut Tragedi Kanjuruhan, Akan Dibebaskan dari Rutan

Status tersangka eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kini resmi gugur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) soal mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kini resmi gugur. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Status tersangka eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, kini resmi gugur.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan keputusan dari jaksa.

"Untuk Dirut PT LIB, dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Timur kan sudah berkomunikasi dengan JPU, JPU sudah melakukan penelitian dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Oleh karena itu, penyidik mengikuti petunjuk dari hasil penelitian secara komprehensif oleh jaksa sehingga Akhmad Hadian Lukita dibebaskan.

Baca juga: Selesaikan Verifikasi Stadion, PT LIB Bisa Gelar Liga 2 2022 Akhir Januari atau Awal Februari 2023

Status tersangka mantan Direktur PT LIB tersebut saat ini resmi gugur.

"Proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rutan. Istilahnya bukan SP3 ya," kata jenderal bintang dua tersebut.

"Tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," sambung Dedi. 

Keluarga Korban Berjuang

Usai pengajuan laporan polisi (LP) ditolak pihak Kepolisian, penyintas dan korban Tragedi Kanjuruhan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/12/2022).

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengatakan bahwa Dumas telah diterima dan teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022.

"Sore hari ini, kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan," ujar dia, kepada wartawan, Kamis.

Dalam pengajuan Dumas, pihaknya memasukkan temuan-temuan baik dari Federasi KontraS maupun dari keterangan korban itu sendiri.

"Jadi ada banyak temuan-temuan dari Federasi KontraS dan keterangan dari korban yang kami masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi. Yang sudah diterima Karowasidik," katanya.

Adapun terdapat sejumlah fakta baru dan desakan yang diajukan oleh mereka, satu di antaranya rekonstruksi ulang kejadian yang mana Tragedi Kanjuruhan menewaskan ratusan orang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved