Tambang Ilegal

Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Belum Lengkap, Bareskrim Akan Penuhi Petunjuk JPU

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran dinilai kurang lengkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto Tribun Kaltim
Penampakan rumah Ismail Bolong di Kalimantan, mantan polisi yang mengaku setor uang milyaran ke petinggi Polri 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan, BP dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berkas dikembalikan lantaran dinilai kurang lengkap.

Pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan itu. Dedi mengatakan, saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.

"Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU," katanya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kompolnas Cek Surat LHP Ismail Bolong yang Seret Pejabat Polri Terima Suap Tambang Ilegal

Adapun waktu untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersebut selama 14 hari.

"Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi," ujar Dedi.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejaksaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca juga: VIDEO Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Suap Pejabat Polri Terkait Ismail Bolong

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved