Polisi Tembak Polisi
Bukti Kurang Memadai, Ahli Kriminologi Sebut Pelecehan Seksual Tak Bisa Jadi Motif Pembunuhan
Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Ahli Kriminologi, Muhammad Mustopa menyebutkan pelecehan yang terjadi kepada Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan karena kurangnya bukti.
Hal tersebut disampaikan Muhammad Mustopa saat ditanyai JPU apakah pelecehan sekusal jadi motif utama kasus pembunuhan Brigadir J
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022)
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya Jaksa lagi.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.
Baca juga: VIDEO Teka Teki Pergantian CCTV Oleh Irfan Widyanto di Kasus Ferdy Sambo
Mustopa mengatakan, setidaknya ada bukti yang harus ada sehingga pelecehan seksual itu benar terjadi
Pertama yakni keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.
"Tidak ada," timpal Mustofa.
"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Richard Eliezer Jujur
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|