Cukai Rokok

Petani Tembakau dan Produsen Rokok Bersatu, Tolak Kenaikan Cukai yang Berakibat Penjualan Turun

Petani tembakau dan produsen rokok bersatu, mereka menolak rencana pemerintah yang hendak menaikan tarif cukai rokok.

Editor: Valentino Verry
Health.com
Ilustrasi - Jumlah perokok diprediksi bakal turun, karena tahun 2023 dan 2024 harga rokok dipastikan naik bunut dari kenaikan tarif cukai rata-rata 10 persen. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petani tembakau dan produsen rokok nasional duduk bersama, menolak rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok.

Sebab jika tarif cukai naik, maka harga jual rokok otomatis naik. Akibatnya, penjualan rokok pun menurun.

Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif yang cukup besar itu langsung direspons negatif oleh industri rokok nasional.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Rokok Elektronik 15 Persen

Kebijakan yang diambil pada saat masih terjadi krisis ekonomi selain akan semakin berdampak pada pengurangan tenaga kerja, juga akan semakin menyusahkan pelaku ekonomi kecil khususnya UMKM (usaha mikro kecil dan menengah ) yang selama ini banyak jualan produk dari IHT.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI ) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin, peneliti ekonomi yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB) Imanina Eka Delilah, Ketua umum Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi kepada pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Pada saat angka pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,0 - 5,3 persen, , maka setiap satu persen kenaikan cukai rokok, hal ini berpotensi menurunkan angka penjualan sigaret sebanyak 1,61 milyar batang," kata Ketua Umum APTI Provinsi NTB Sahmihuddin.

Baca juga: Ferdy Sambo Isap Rokok dan Wajahnya Merah saat Suruh Acay Angkat Jenazah Brigadir J

Dengan demikian, apabila kenaikan cukai rokok selama dua tahun berturut turut masing-masing rata rata sebesar 10 persen, berarti akan ada penurunan penjualan sigaret lebih dari 16,1 miliar batang.

"Kenaikkan cukai rokok yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, tanpa mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi cukup ampuh buat menurunkan produksi sigaret bercukai atau rokok legal yang pada akhirnya banyak Perusahaan Rokok yang tutup atau mati,” kata Sahmihuddin.

Sahminudin menegaskan, apabila perusahaan rokok banyak yang mati, selain menutup lapangan pekerjaan, menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di kalangan buruh atau pegawai industri rokok, juga semakin menyengsarakan petani tembakau yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Bapemperda DKI Persulit Perokok, Masukkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas

Dia mengatakan, saat ini terdapat sekitar enam juta tenaga kerja di sekitar industri tembakau baik langsung maupun tidak langsung. Ketika setiap tahun pemerintah menaikan cukai rokok dengan angka yang sangat tinggi, jelas membuat perusahaan rokok perlahan lahan akan mati.

"Apakah pemerintah sudah siap menyediakan lapangan pekerjaan bagi jutaan tenaga kerja dari sektor IHT yang kehilangan pekerjaan,” tanya Sahmihudin.

Pendapat yang sama disampaikan doden FEB UB Imaninar Eka Delila.

Menurutnya, setiap pemerintah menaikkan harga rokok, di mana konsumen rokok sebagian besar masih akan tetap mempertahankan konsumsi rokoknya, maka rokok berpotensi mendorong kenaikan angka inflasi di Indonesia.

Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Ilustrasi)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved