Pemilu 2024

Daftar Nomor Urut 17 Parpol Pemilu 2024, Bandingkan dengan 14 Parpol Pemilu 2019

Daftar nomor urut 17 parpol Pemilu 2024 dan bandingkan dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019 setelah undian di KPU, Rabu (14/12/2022).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Suprapto
Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Daftar nomor urut 17 parpol Pemilu 2024 dan bandingkan dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Foto: para petinggi atau perwakilan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, saat penetapan nomor urut parpol di KPU, Rabu (15/12/2022). 

KPU telusuri tuduhan verifikasi curang

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari, menanggapi terkait adanya laporan dugaan kecurangan serta somasi yang diterima dari KPU Daerah. 

Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya bakal menelusuri adanya dugaan kecurangan tersebut. 

"Nanti kami akan mempersiapkan, menelusuri informasi atau data yang berkembang di media, tentu kami juga punya kewajiban untuk memastikan situasi yang kemudian muncul di media tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Hasyim menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Baca juga: Tidak Ada Indikasi Politik, William Reynold Siap Mundur Bila Slogan Jakarta Kota Kolaborasi Diganti

"Kami KPU ini lembaga layanan, ada dua yang dilayani, yakni pemilih dan parpol. Kalau itu bentuk layanan kepada parpol, misalkan, di semua KPU kita siapkan help desk kepada partai," ucapnya.  

"Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, Itu setiap hari dikomunikasikan supaya parpol siap dan tidak terlambat," tambah Hasyim. 

Hasyim menambahkan, pihaknya juga  menghormati somasi tersebut, meskipun pemberi somasi tidak disebutkan identitasnya. 

"Nanti kami pelajari, baru muncul berita siang ini kan, kami akan baca suratnya dulu, apa yang disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab," ucap Hasyim. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Darius Sinathrya Sebut Kemampuan Ronaldo Jauh Menurun Dibandingkan 10 Tahun Lalu

Sebagai informasi, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU RI, mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik

Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024. 

Baca juga: Dikira Boneka, Siswa SD di Kota Bekasi Dikejutkan Penemuan Jasad Bayi di Atas Bak Motor

Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," ucap Ibnu. 

"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya. 

Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, ingin menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.

Ibnu menyebutkan, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.
 
Selanjutnya, Ibnu berencana akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. 

"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.

Lebih lengkap, baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Komentar Pimpinan Parpol

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, meminta KPU tetap independen menjaga demokrasi Indonesia. 

“Partai NasDem berharap KPU tetap menjaga independensinya dan komitmennya untuk menjaga demokrasi di indonesia. Jika KPU tidak menjaga itu, tentunya demokrasi yang kita cita-citakan akan runtuh,” kata Ahmad dalam sambutannya di acara KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

“NasDem berharap KPU selalu berpegang pada nilai-nilai independen,” ujar Ahmad.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa iklim demokrasi saat ini sudah mulai banyak yang memertanyakan legitimasinya. 

Baca juga: PKB Nomor Urut 1 di Pemilu 2024, Cak Imin: Siap Berjaya di Pemilu 2024

Baca juga: Gunakan Nomor Lama 12, PAN Optimis Raih Suara 2 Digit Persentase di Pemilu 2024

Dasco berharap kepada 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh, agar tetap menjaga iklim demokrasi yang baik. 

“Kami berharap kemenangan ini bukan cuma buat Gerindra, tetapi juga untuk alam demokrasi yang harus kita jaga baik-baik,” kata Dasco. 

Di tempat terpisah, Amien Rais protes karena Partai Umat tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024

Berikut video Amien Rais sebagai pendiri Partai Umat melakukan protes. 

BERITA VIDEO: Amien Rais Protes Partai Ummat Tak Lolos Menjadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Cek di berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved