Pemilu 2024

Daftar Nomor Urut 17 Parpol Pemilu 2024, Bandingkan dengan 14 Parpol Pemilu 2019

Daftar nomor urut 17 parpol Pemilu 2024 dan bandingkan dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019 setelah undian di KPU, Rabu (14/12/2022).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Suprapto
Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Daftar nomor urut 17 parpol Pemilu 2024 dan bandingkan dengan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Foto: para petinggi atau perwakilan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, saat penetapan nomor urut parpol di KPU, Rabu (15/12/2022). 

19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

20. Partai Darul Aceh (PDA)

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Nomor Urut Parpol Pemilu 2019

Pemilu 2019 diikuti oleh  14 parpol.

Berikut adalah nomor urut parpol Pemilu 2019.

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

Dari 14 parpol peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya sembilan parpol yang meraih kursi parlemen.

Berdasarkan Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, parpol peraih kursi parlemen boleh kembali menggunakan nomor urut yang lama atau mengikuti undian.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian bunyi Pasal 179 Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut daftar sembilan parpol peraih kursi DPR pada Pemilu 2019 yang kembali menjadi peserta Pemilu 2024.

1. PKB - Nomor urut 1
2. Partai Gerindra - Nomor urut 2
3. PDIP - Nomor urut 3
4. Partai Golkar - Nomor urut 4
5. Partai NasDem - Nomor urut 5
6. PKS - Nomor urut 8
7. PPP - Nomor urut 10
8. PAN - Nomor urut 12
9. Partai Demokrat - Nomor urut 14

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved