Polisi Tembak Polisi
Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, Besok Hakim Wahyu Tetap Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo
Miko Ginting menyebut hingga kini Komisi Yudisisal masih melakukan verifikasi atas laporan dari Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) menyebut bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso akan tetap memimpin sidang ferdy sambo Dkk untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kendati, ada laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Wahyu Iman Santoso dalam memimpin sidang.
Demikian Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya Minggu (11/12/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
“Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tegas Miko Ginting.
Di samping itu, Miko Ginting menambahkan hingga kini Komisi Yudisisal masih melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
Sebelum memutuskan kepatutan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu Iman Santoso dilanjutkan atau tidak
“KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak,” kata Miko.
KY diminta tunjuk ahli bahasa
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun turut menanggapi soal pelaporan yang dilakukan pihak Kuat Maruf terhadap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
Gayus menyebut, omisi Yudisial (KY) harus menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso, hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses. Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus saat dihubungi wartawan pada Minggu (11/1/2022)
Menurut dia, pelaporan Kuat Maruf terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar etika itu dalam hal etika komunikasi.
Gayus kemudian menyinggung soal etika komunikasi, diantaranya etika umum dan etika interaktif.
“Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa. Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum. Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut,” ujarnya.
Baca juga: Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY Dinilai Tepat, Chairul Huda: Hakim Tidak Profesional

BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|