Polisi Tembak Polisi

Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial, Besok Hakim Wahyu Tetap Akan Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Miko Ginting menyebut hingga kini Komisi Yudisisal masih melakukan verifikasi atas laporan dari Kuat Maruf terhadap hakim Wahyu

Editor: Feryanto Hadi
Akun YouTube Kompas TV
Ilustrasi: Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Komisi Yudisial (KY) menyebut bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso akan tetap memimpin sidang ferdy sambo Dkk untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati, ada laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Wahyu Iman Santoso dalam memimpin sidang.

Demikian Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya Minggu (11/12/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

“Proses di KY merupakan area yang berbeda dari persidangan. Jadi, proses di KY tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tegas Miko Ginting.

Di samping itu, Miko Ginting menambahkan hingga kini Komisi Yudisisal masih melakukan verifikasi atas laporan tersebut.

Sebelum memutuskan kepatutan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu Iman Santoso dilanjutkan atau tidak

“KY sedang melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan laporan tersebut, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak,” kata Miko.

KY diminta tunjuk ahli bahasa

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Prof Gayus Lumbuun turut menanggapi soal pelaporan yang dilakukan pihak Kuat Maruf terhadap  Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial

Gayus menyebut, omisi Yudisial (KY) harus menindaklanjuti laporan Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso, hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“KY punya kewajiban untuk menampung laporan, memproses. Tapi saya pribadi mantan hakim, saya harus mengatakan bahwa itu harus teliti mengenai kosa kata, itu interaktif atau tidak,” kata Gayus saat dihubungi wartawan pada Minggu (11/1/2022)

Menurut dia, pelaporan Kuat Maruf terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap melanggar etika itu dalam hal etika komunikasi.

Gayus kemudian menyinggung soal etika komunikasi,  diantaranya etika umum dan etika interaktif.

“Kalau interaktif, wajib untuk dijaga. Kalau etik umum itu biasa. Etik umum itu terjadi, kan etika itu bukan salah benar, tapi patut atau tidak patut. Itu etik bukan hukum. Kalau hukum bicara benar dan salah. Tapi etik itu bicara layak atau tidak layak, patut atau tidak patut,” ujarnya.

Baca juga: Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY Dinilai Tepat, Chairul Huda: Hakim Tidak Profesional

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved