Penipuan

Jadi Buronan Polisi, Advokat Natalia Rusli Akan Laporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar ke Propam

Advokat Natalia Rusli akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar ke Propam Polda setelah dirinya dimasukkan jadi buronan atau DPO polisi

Istimewa
Advokat Natalia Rusli didampingi Vice Presisent Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian mendatangi Komisi Kejaksaan untuk mengadukan perihal dugaan kriminalisasi yang dialaminya dalam menjalankan tugas profesinya, Rabu (19/10/2022). Natalia Rusli akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar ke Propam Polda setelah dirinya dimasukkan jadi buronan atau DPO polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dakam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Advokat Natalia Rusli mengaku tidak akan lari dan akan mendatangi Polres Jakarta Barat setelah semua langkah hukum dilakukannya.

Termasuk menyurati Propam Polda Metro Jaya dan melaporkan Kasat Rekrim Polres Jakarta Barat, Kanit dan seorang penyidik Polres Jakbar.

"Sebab mereka tidak mengikuti hasil rekomendasi gelar Wassidik Mabes Polri yang menurut keterangan saksi ahli pidana tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus saya yang ditangani Polres Jakbar," ujar Natalia Rusli dalam keterangannya, Sabtu.

Intinya kata Natalia, dirinya akan menjalankan semua langkah hukum yang bisa dijalankan sebagai terlapor sebelum menghadap ke Polres Jakbar maupun Kejari Jakbar.

Menurut Natalia Rusli yang merupakan pendiri lembaga bantuan hukum Master Trust Law Firm, penetapan dirinya sebagai DPO adalah bentuk kriminalisasi.

Sebab katanya ada sejumlah kejanggalan terkait dengan penetapan tersangka dan status dirinya menjadi DPO dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan oleh Polres Jakarta Barat.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Advokat Natalia Rusli Merasa Dikriminalisasi dan Lapor ke Komisi Kejaksaan

"Ada banyak hal dan kejanggalan terkait status tersangka dan DPO saya. Dan yang perlu diketahui, perkara hubungan kuasa hukum dan klien itu ranahnya perdata, bukan pidana," ujar Natalia Rusli, Jumat (9/12/2022).

Natalia menyebut penetapan tersangka dirinya kental dengan nuansa kriminalisasi dan cenderung dipaksakan.

Alasannya, kata Natalia, hubungan klien dan advokat terkait fee atau janji diatur dalam UU Advokat Nomor 18 tahun 2003 dan Kode Etik Advokat.

Lantaran dinilai ada yang janggal, Natalia mengaku tengah berjuang untuk menguji keabsahan status tersangka itu lewat jalur praperadilan. 

Di tengah upaya praperadilan yang akan dilakukannya, Natalia mengaku heran sekaligus kaget, karena ia dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jakabar dengan Nomor DPO/132/XII/2022/Res Jb.

"Jujur saya kaget. Ada kesan memaksakan dan ada upaya mengkriminalisasi saya sebagai advokat. Saat saya mau melakukan praperadilan, pihak Polres Jakbar mengeluarkan DPO sehingga upaya hukum praperadilan yang akan saya jalankan otomatis jadi gugur," katanya.

Baca juga: Jadi Buronan Polisi, Advokat Natalia Rusli Sebut Dirinya Dikriminalisasi Polres Jakbar

Karena itu dia menilai ada potensi kriminalisasi atas laporan penggelapan uang klien Rp15 juta.

Padahal, katanya uang itu merupakan fee jasa dirinya sebagai advokat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved