Penganiayaan

Nekat Ngapel ke Rumah Istri Orang, Pria di Bantul Disabet Pedang Suami Kekasihnya

Seorang pria di Bantul disabet pakai pedang saat mau ngapel ke rumah istri orang. Korban tidak tahu wanita yang dikencaninya telah memiliki suami

Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pria di Bantul disabet pakai pedang saat mau ngapel ke rumah istri orang. Pria berinisial R (18) itu tidak tahu wanita yang dikencaninya telah memiliki suami.

Kapolsek Kasihan AKP Satrio Arif Wibowo menjelaskan kronologi penganiayaan itu. Kata Satrio awalnya R yang merupakan korban datang ke rumah wanita yang dikencaninya lewat media sosial berinisial W.

Keterangan pers penganiayaan itu dibagikan video Facebook TribunJogja pada Jumat (9/12/2022).

Kemudian, saat korban tiba di rumah kekasihnya, pria tersebut disambut oleh suami kekasihnya berinisial BPJN (24).

Ketika itu korban ditanyai oleh pelaku sudah berapa kali ketemu dengan istrinya. Korban pun menjawab sudah dua kali bertemu dengan kekasihnya.

Merasa sakit hati telah diselingkuhi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa sebilah pedang.

Tanpa banyak omong, pelaku langsung menebas korban dengan sebilah pedang tersebut. Akibat peristiwa tersebut, korban mendapatkan sabetan di kepala sisi kiri dan tangan kanan.

Baca juga: Hari Pahlawan, Warga Kabupaten Bantul Gelar Istighosah dan Doa Bersama untuk Bangsa

Usai disabet pedang, korban melarikan diri keluar rumah kekasihnya untuk mencari bantuan warga.

Saat dilihat warga, korban kemudian dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pertolongan.

Kata Satrio, saat itu korban mengaku tidak tahu bahwa kekasihnya sudah memiliki suami. Korban kenal dengan W lewat media sosial dan baru dua kali ketemu dengan kekasihnya itu.

“Korban dan istri pelaku kenal dua bulan sejak September dan ketemu selama dua kali, sampai korban datang ke rumah dan tidak tahu yang bersangkutan sudah berkeluarga,” jelas Satrio.

Usai penganiayaan tersebut, polisi langsung meringkus BPJN. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved