Polisi Tembak Polisi
Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY Dinilai Tepat, Chairul Huda: Hakim Tidak Profesional
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” jelas dia.
Maka dari itu, Fickar menyarankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut.
“Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial pada Rabu 7 Desember 2022, terkait pernyataannya kepada Kuat Maruf dan Bripka RR saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias RR.
Baca juga: Tidak Ada Unsur Kampanye, Ray Rangkuti Prediksi Pelaporan Anies Baswedan ke Bawaslu Ditolak
Saat itu, Kuat tengah menjadi saksi yang dikonfrontir dengan dua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irwan melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimatnya ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar Irwan saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Desember 2022.
Kemudian, Ia menjelaskan kalimat yang disebut sebagai kalimat tendensius itu berupa pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Kuat Maruf telah berbohong dalam memberikan keterangan.
"(Kalimat tendensius) Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua, hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keterangan yang lain. Kesimpulan seperti itu menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca juga: Ricky Rizal Dicecar Hakim soal Uang Rp 200 Juta yang Dipindahkan dari Rekening Yosua
Hakim Sebut Buta dan Tuli Ke Kuat Maruf
Kuat Maruf bersaksi di hadapan Majelis Hakim dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias E dan Bripka Ricky Rizal alias RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 November 2022.
Dalam persidangan tersebut, Kuat Ma'ruf diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan terkait kronologi sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak hingga tewas.
Kemudian, Kuat mengatakan bahwa dirinya beserta tiga ajudan Ferdy Sambo itu disuruh masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo. Setelah itu, Kuat mengatakan saat berada di dalam rumah itu, Sambo pun langsung memarahi Brigadir Yosua.
Majelis Hakim pun langsung meminta kepada Kuat untuk memperagakan saat Sambo memarahi Brigadir Yosua. "Setelah masuk saya lihat Yosua lagi dimarahin," ujar Kuat
"Dimarahin gimana? Coba ceritakan," minta Hakim ke Kuat.
polisi tembak polisi
Chairul Huda
Kuat Maruf
Komisi Yudisial (KY)
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
LPSK Cabut Hak Perlindungan, Icad Tak Dapatkan Perlakuan Khusus Selama Mendekam di Rutan Bareskrim |
![]() |
---|
LPSK Cabut Perlindungan Richard, Reza Indragiri: Masih Jadi Napi Apa yang Pantas Dibagikan ? |
![]() |
---|
Pakar: Meski JC, Bharada E Harus Sadar Dirinya Pendosa Bukan Selebritas Apalagi Pahlawan |
![]() |
---|
LPSK Kecewa Bharada E Ingkari Kesepakatan setelah Menang: Setuju tak Berhubungan dengan Pihak lain |
![]() |
---|
H-1 Wawancara Richard Eliezer dengan Kompas TV, Ronny Klaim Telah Berkomunikasi dengan LPSK |
![]() |
---|