Polisi Tembak Polisi
Langkah Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY Dinilai Tepat, Chairul Huda: Hakim Tidak Profesional
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan melaporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kuat Maruf merasa tersinggung dengan ucapan hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Maruf tak terima Wahyu menyebutnya buta dan tuli lantaran tak melihat dan mendengar saat Ferdy Sambo menembak Yosua.
Atas kekesalan itu, Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Rabu (7/12/2022).
Terkait hal tersebut, Pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai menilai langkah Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu sudah tepat.
Dia menilai, hakim Wahyu tidak profesional dalam memproses perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka Ricky.
Diketahui, majelis hakim sempat menyebut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Elizier alias Bharada E (RE).
Akhirnya, pengacara Kuat Maruf mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Kuat Maruf Marah Besar Dianggap Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu ke Komisi Yudisial
Huda menyebut bahwa saat itu hakim terlihat seperti terbawa suasana.
“Hakimnya terbawa suasana, memunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda saat dihubungi wartawan pada Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut dia, saksi atau terdakwa Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujarnya.
Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Yudisial sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Dengar Cerita Pilu Istrinya, Putri Mengaku Diperkosa Yosua saat Sedang Sakit
polisi tembak polisi
Chairul Huda
Kuat Maruf
Komisi Yudisial (KY)
Wahyu Iman Santoso
Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|