Tawuran Remaja
Tragis, 7 Remaja Tewas Sia-sia Akibat Tawuran di Kota Bekasi
Sedikitnya sebanyak 7 remaja tewas sia-sia akibat tawuran yang kerap pecah di Kota Bekasi, sepanjang 2022 ini.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sedikitnya sebanyak 7 remaja tewas sia-sia akibat tawuran yang kerap pecah di Kota Bekasi, sepanjang 2022 ini.
Dipastikan para pelaku yang membuat ke 7 remaja ini tewas juga telah menjalani proses hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan data ini membuatnya cukup prihatin terkait maraknya aksi tawuran pelajar yang kerap terjadi di Kota Bekasi.
Oleh karena itu, pihaknya kini concern untuk menekan angka tawuran pelajar di Kota Bekasi.
"Ini data 10 bulan terakhir. Kejadian tawuran antar pelajar ini pelaku dan korbannya semuanya masih berstatus pelajar. Ini sangat disayangkan," kata Kombes Pol Hengki, Kamis (8/12/2022).
Menurut Hengki, pihaknya sangat perhatian untuk menekan angka tawuran pelajar yang terjadi di wilayah hukumnya.
Baca juga: Pemuda Karawang Isi Hari Jumat dengan Tawuran, Langsung Ngacir saat Didatangi Polisi
Sebab, kata dia aksi tawuran pelajar ini biasanya dilakukan sebagai bentuk yang salah bagi para remaja dalam mencari jati diri mereka.
"Jadi aksi tawuran yang terjadi ini, antara satu dengan yang lain, tidak saling kenal, dan tidak ada yang diperebutkan. Mereka hanya ingin mencari jatidiri, ingin diakui eksis, ingin diakui hebat, tapi dengan cara yang salah," katanya.
Hengki mengatakan Polres Metro Bekasi Kota sendiri sudah melakukan langkah-langkah antisipasi tawuran.
Baca juga: Polres Tangsel Tangkap 28 Pemuda yang Mau Tawuran di Legok, Ada 17 Senjata Tajam untuk Membacok
Smelakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah-sekolah, kata Hengki juga sudah melakukan deklarasi anti tawuran yang dihadiri ribuan pelajar se-Kota Bekasi.
Hengki berpesan kepada para pelajar di Kota Bekasi untuk stop tawuran.
Sebab tawuran merugikan diri sendiri, orang lain bahkan orangtua.
Baca juga: Rayakan Ulang Tahun Sekolah dengan Aksi Tawuran, Lima Pelajar di Bekasi Ditangkap Polisi
Apalagi dengan adanya korban jiwa, tentu ancaman hukuman pun menanti.
"Ingat ancaman sungguh berat ketika terjadi tawuran dan menyebabkan orang meninggal dunia. Itu bisa pidana mati, seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Bahkan karena membawa senjata tajam, bisa dikenakan UU Darurat nomor 51 dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya. (JOS).
Remaja Ciomas Tewas Sia-sia Akibat Tawuran, Luka Bacok di Sekujur Tubuh, Polisi Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Kejar Remaja yang Tawuran hingga Kampung Nelayan Cilincing, Kena Sanksi Cabut KJP |
![]() |
---|
Polsek Jatinegara Kenakan Pasal Hukuman Penjara 12 Tahun pada Dua Remaja Pelaku Tawuran |
![]() |
---|
Saat Libur Akhir Pekan, Tawuran Remaja Terjadi di Manggarai, Bikin Ngeri Ada yang Bawa Golok Raksasa |
![]() |
---|
Polsek Kebayoran Baru Tangkap Dua Remaja yang Kedapatan Bawa Celurit untuk Tawuran |
![]() |
---|