Kabar Artis

Status Laporan Kasus Konten Prank KDRT Naik Jadi Penyidikan, Baim Wong Berpeluang Jadi Tersangka

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
DOK instagram @baimwong
Baim Wong mengaku terlalu bodoh untuk membuat konten prank KDRT. 

Menurut Baim Wong, tindak dugaan penipuan itu terjadi saat ada acara giveaway mengatasnamakan dirinya.

Salah satu korban giveaway palsu itu adalah rekannya yang tinggal di Singapura.

"Saya bantu orang Singapura ini buat laporan ke polisi," kata Baim Wong.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved