Polisi Tembak Polisi
Skenario Awal Ferdy Sambo, Brigadir J Curi Kesempatan Pegang Paha Putri Candrawathi
Benny Ali menceritakan skenario Ferdy Sambo berawal dari pelecehan seksual Brigadir J yang memegang paha Putri Candrawathi hingga terjadi penembakan.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali menceritakan awal mula skenario Ferdy Sambo saat menyampaikan keterangan sebagai saksi, Selasa (6/12/2022).
Benny menyampaikan bahwa dia sempat terbawa skenario yang dibuat Sambo. Termasuk di dalam bagian dari skenario itu, adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Benny sempat bertanya kepada Putri mengenai kejadian pelecehan. Ketika itu Putri menceritakan peristiwa itu terjadi saat dirinya baru pulang dari Magelang dan sedang mengenakan celana pendek saat bersantai di kamar.
"Beliau baru pulang dari Magelang pakai celana pendek sedang santai-santai," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Benny pun menanyakan kelanjutan kejadian pelecehan kepada Putri pada saat itu. Namun Putri hanya menangis setelah diberi pertanyaan demikian.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Wanita Simpanan: Tak Ada Motif Lain, Jelas-jelas Istri Saya Diperkosa Brigadir J
Setelah lebih tenang, Putri kembali melanjutkan ceritanya. Diceritakan Putri kepada Benny pada saat itu bahwa Yosua melakukan pelecehan, sehingga ia berteriak.
"Habis itu almarhum Yosua melakukan pelecehan, sehingga ibu berteriak dan Yosua ikut keluar," ucap Benny.
"Apa yang diceritakan soal pelecehan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Benny Ali.
"Dipegang-pegang," jawab Benny.
"Paha?" tanya Hakim.
"Iya," kata Benny.
Dari keterangan awal itulah, Benny kemudian menyimpulkan sementara adanya dugaan pelecehan yang mengakibatkan tembak-menembak.
"Sehingga Brigadir Yosua meninggal dunia," ucap Benny.
Baca juga: Banyak Pekerjaan Butuhkan Kekuatan Fisik, Usia PJLP Minta Dibatasi Maksimal 50 Tahun
Sebagai informasi, di kemudian hari skenario awal Sambo itu pun terbongkar. Kini dirinya beserta sang isteri telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuat Ma'aruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|