Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Mohon Sidangnya Tertutup Karena Terkait Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi memohon agar persidangannya sebagai saksi dan terdakwa digelar tertutup karena terkait kekerasan seksual
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis memohon kepada Majelis Hakim agar persidangan pemeriksaan Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.
Sebab, kata Arman, persidangan tersebut nantinya akan menyangkut dengan tindakan kekerasan seksual
"Kami ajukan permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman kepada Majelis Hakim, Selasa (6/12/2022).
Akan tetapi Majelis Hakim tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut, karena Putri Candrawathi didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan tindak asusila.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa memgabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Majelis Hakim.
Meski begitu, Arman Hanis tetap ngotot dengan menjelaskan dasar hukum berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan yang disusun Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Besok, Bharada E Berhadapan Dengan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Dalam buku pedoman tersebut, tertera saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya ada Yang Mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Usai memberikan dasar hukum, akhirnya Majelis Hakim mempertimbangkan permohonan Arman.
Sehingga Hakim menunda persidangan saksi terdakwa Putri Candrawathi yang harusnya esok diundur menjadi Senin (12/12/2022) mendatang.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 5 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri
Diketahui, sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Ferdy Sambo atas terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E
"Kalau begitu kita rubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara putri candrawathi," ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.Â
Bharada E berhadapan Ferdy Sambo Besok
Ketua Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mengatakan dalam sidang lanjutan Rabu (7/12/2022) besok, agar Ferdy Sambo dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Tunangannya Lingling di Depan Hakim |
![]() |
---|
Dalam Pleidoi, Bharada E Kutip Ayat Mazmur 34:19, Yakin Tuhan Bersama Orang Yang Remuk Hatinya |
![]() |
---|
Dalam Pledoi Bharada E Minta Maaf ke Ibunya Karena Telah Jadi Orang Jujur |
![]() |
---|
Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Jengkel Publik Tidak Percaya Kekerasan Seksual yang Dialaminya |
![]() |
---|