Polisi Tembak Polisi
Ketahui Tembak-menembak Hanya Rekayasa Ferdy Sambo, Benny Ali: Selama Ini Di-prank
Benny Ali mengungkapkan kekesalan setelah dirinya di-prank oleh Ferdy Sambo terkait kasus tembak menembak yang ternyata justru pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan Karo Provos, Brigjen Benny Ali sebut jadi korban kebohongan Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Benny Ali merasa di-prank setelah dirinya diikutsertakan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa terjadi kejadian tembak-menembak yang diawali pelecehan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Namun di kemudian hari diketahui skenario itu tidak terjadi.
"Tanggal delapan baru ada pernyataan resmi bahwa ini semuanya rekayasa," kata Benny di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Antusiasnya Nenek Berusia 81 Tahun Ikuti Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Puskesmas
Mengetahui hal tersebut, Benny pun merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
"Perintah selama ini di-prank," katanya.
Padahal dia hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan. Sayangnya, dia ikut terbawa dalam kasus ini sehingga harus memperoleh sanksi.
"Kita mengetahui yang kita ketahui, kita terbawa-bawa," ujarnya.
Sanksi yang diterimanya berupa demosi satu tahun dan penempatan khusus selama 40 hari. Tak hanya itu, dirinya juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Karo Provos.
"Sudah dinonaktifkan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso kepada Benny.
"Sudah," jawab Benny.
Baca juga: Kesal Didemosi 3 Tahun karena Kasus Brigadir J, Irfan Widyanto: Jenderal Kok Bohong
Terkait sanksi yang diterima, dia pun mengungkapkan perasaan kecewa terhadap Ferdy Sambo.
"Saya ini punya keluarga. Bisa dibayangkan bila kejadian yang dialami kami ini. Beban yang kami terima terhadap anak kami, isteri kami," kata Benny.
Kekecewaan juga pernah diungkapkan Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria. Dijelaskan peristiwa tembak-menembak itu diawali oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Namun menjelang dirinya ditempatkan khusus (Patsus) ke Pelayanan Mabes (Yanma) Polri, dia mendapati kenyataan tidak ada insiden tembak-menembak, melainkan penembakan terhadap Brigadir J.
Informasi tersebut diperolehnya dari mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Waktu itu sebelum dipatsus, Pak Hendra sempat bilang ke saya: Gus, kita dikadalin," ujar Arif sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).
Mendengar informasi itu, kata-kata kasar pun keluar secara reflek dari mulut Agus Nurpatria.
"Anjing, kampret, masa kita dikadalin, bang," katanya menceritakan ulang ucapannya kepada Hendra.
Saat itu, Agus merasa kecewa karena telah dibohongi atasannya, Ferdy Sambo terkait kronologi peristiwa di rumah dinas Duren Tiga.
"Saya kecewa," ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|