Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo ke Kapolri: Kalau Saya Ikut Menembak Pecah Kepala Brigadir J, Senjata Saya Kaliber 45

Hendra Kurniawan menjelaskan Ferdy Sambo sempat mengatakan ke Kapolri tidak ikut menembak Brigadir J. Karena jika menembak kepalanya pecah.

Akun YouTube Metro TV
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi selaku terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). Ferdy Sambo pernah ditanya Kapolri apakah ikut menembak Brigadir J atau tidak. Jawaban Sambo cukup mencengangkan menurut Hendra Kurniawan. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved