Polisi Tembak Polisi
Agus Nurpatria Bantah Hendra Kurniawan Halangi Keluarga Melihat Jenazah Brigadir J
Agus Nurpatria membela Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan dimana atasannya itu tidak pernah menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kaden A Biro Propam Polri, Agus Nurpatria bela Hendra Kurniawan soal halangi keluarga melihat jenazah Brigadir J di Jambi
Saat ditanya Majelis Hakim siapa yang memberi ide untuk berangkat ke Jambi, Agus mengaku hanya diperintah Hendra Kurniawan.
"Kurang tahu (ide siapa)," kata Agus di dalam persidangan pada Selasa (6/12/2022).
"Hanya dapat perintah dari saudara Hendra Kurniawan?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Siap," jawab Agus.
Baca juga: Parkir Liar jadi Masalah Klasik di Jakarta, Heru Budi Hartono Diminta Bertindak Tegas
Agus kemudian memberikan klarifikasi terkait perbuatan Hendra yang dikabarkan menghalangi keluarga untuk melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya juga menyampaikan di sini kalau ada berita viral negatif tentang Pak Hendra saya tidak setuju. Saya sudah 16 tahun bareng Pak Hendra," katanya.
Agus pun menjelaskan bahwa Hendra tidak menghalang-halangi pihak keluarga melihat jenazah Brigadir J. Hendra justru menjelaskan secara baik-baik kepada pihak keluarga Brigadir J.
"Di Jambi itu baru saya melihat Pak Hendra secara sopan menjelaskan ke pihak keluarga," ujarnya.
Kemudian, Majelis Hakim pun menanyakan alasan Hendra sampai membawa banyak pasukan, menutup, dan tidak memperbolehkan keluarga memfoto jenazah Brigadir J.
Baca juga: Banyak Pekerjaan Butuhkan Kekuatan Fisik, Usia PJLP Minta Dibatasi Maksimal 50 Tahun
Agus berdalih hanya keluarga intilah yang diperbolehkan melihat jenazah Brigadir J pada saat itu.
"Pada saat itu Pak Hendra hanya akan menjelaskan ke keluarga inti," ucapnya.
Diketahui, tudingan soal Hendra melarang keluarga membuka peti jenazah, diungkap pertama kali oleh pengacara Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Oleh karena itu, di awal terungkapnya kasus ini, keluarga mendesak Polri menonaktifkan Hendra.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” ucap Johnson pada Selasa (19/7/2022).
Terpisah, kuasa hukum keluarga lainnya, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan hal serupa. Dia menyebut Karo Paminal yang saat itu dijabat Hendra, sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ricky Rizal Tahu Rencana Ferdy Sambo, Minta Hakim Tolak Pleidoinya |
![]() |
---|
Tindakan Mengamankan CCTV Jadi Hal Memberatkan Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Chuck Putranto Penjara 2 Tahun serta Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Sampaikan Replik, Jaksa Penuntut Umum Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|